Sumber :
- VIVA.co.id/Fajar GM
VIVA.co.id
- Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, ingin mengajukan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-undang Pilkada yang mengatur tentang cuti kampanye. Peraturan mengenai cuti ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan KPU Nomor 7/2015 pada Pasal 61.
Ahok tidak ingin mengambil cuti, tetapi melaksanakan tugas sebagai gubernur meski dia maju lagi sebagai kandidat dalam Pilkada 2017.
Menurutnya, poin-poin itu yang disepakati antara pemerintah dan DPR. "Draftingnya dari pemerintah," kata Lukman.
Lukman enggan mengomentari lebih detail soal gugatan yang rencanakan akan diajukan Ahok hari ini. Ia lebih memilih untuk menunggu apa putusan Mahkamah Konstitusi atas gugatan tersebut.
Sebelumnya, Ahok akan mengajukan materi aturan soal kewajiban bagi petahana yang akan maju lagi dalam pilkada untuk cuti saat masa kampanye.
Ia menggugat aturan ini ke Mahkamah Konstitusi lantaran masa kampanye diprediksi akan bertepatan dengan pembahasan APBD.
Halaman Selanjutnya
Lukman enggan mengomentari lebih detail soal gugatan yang rencanakan akan diajukan Ahok hari ini. Ia lebih memilih untuk menunggu apa putusan Mahkamah Konstitusi atas gugatan tersebut.