Sumber :
- VIVA.co.id/Fajar GM
VIVA.co.id
- Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, ingin mengajukan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-undang Pilkada yang mengatur tentang cuti kampanye. Peraturan mengenai cuti ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan KPU Nomor 7/2015 pada Pasal 61.
Ahok tidak ingin mengambil cuti, tetapi melaksanakan tugas sebagai gubernur meski dia maju lagi sebagai kandidat dalam Pilkada 2017.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Lukman Edy, menjelaskan, dari segi substansi pasal yang digugat Ahok dibuat agar tak ada konflik kepentingan antara status calon gubernur yang bersangkutan dengan jabatannya sebagai petahana di masa kampanye.
"Ketentuan cuti itu ketentuan yang ringan dibanding ketentuan mundur," kata Lukman ketika dihubungi, Selasa 2 Agustus 2016.
Menurutnya, poin-poin itu yang disepakati antara pemerintah dan DPR. "Draftingnya dari pemerintah," kata Lukman.
Baca Juga :
Djarot Harap Pendemo Tak Rusak Taman Kota
Baca Juga :
Blusukan di Mampang, Sandi Dicegat Kiai Berjubah
Ia menggugat aturan ini ke Mahkamah Konstitusi lantaran masa kampanye diprediksi akan bertepatan dengan pembahasan APBD.
Halaman Selanjutnya
Ia menggugat aturan ini ke Mahkamah Konstitusi lantaran masa kampanye diprediksi akan bertepatan dengan pembahasan APBD.