PKB Tunjuk Marwan Jafar jadi Ketua Pemenangan Pemilu

Politisi PKB, Marwan Jafar
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id - Rapat Pleno Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa, memilih Mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar, menjadi Ketua Lembaga Pemenangan Pemilu.

Keputusan ini disampaikan Ketua Umum DPP PKB, Muhaimin Iskandar, dalam keterangannya, Selasa, 9 Agustus 2016. Pria yang akrab disapa Cak Imin ini menilai, sosok Marwan dapat dengan cepat mendesain langkah strategis pemenangan PKB pada Pemilu 2019 mendatang.
 
“Marwan memiliki potensi besar untuk memimpin LPP. Ia memiliki energi luar biasa, kecerdasan, kepiawaian, ketangguhan, sangat layak memimpin LPP,” katanya.
 
Muhaimin pun berharap LPP segera membentuk langkah strategis yang menguntungkan konstituen. “LPP PKB harus mampu membuat strategi yang berbeda dengan partai-partai lainnya. Sebab, sampai kini tidak ada satu pun partai memiliki nilai keunggulan satu dengan lainnya,” ujarnya. 
 
Sebab, Muhaimin menilai, gaya, tema, manajemen kerja partai satu dengan partai lainnya masih sama.
PKB Belum akan Tentukan Ahmad Dhani Cagub atau Cawagub
 
Tak butuh waktu lama, setelah resmi diangkat, Marwan pun langsung merancang beberapa strategi untuk pemenangan Pilkada dan Pemilu. Dia menyadari dalam waktu dekat, beberapa provinsi strategis seperti Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah dan Banten, bakal melangsungkan pemilihan.
Dhani Sambangi Markas PKB, Bicara Dongkrak Elektabilitas
 
“Untuk itu saya meminta semua pengurus membentuk relawan-relawan dan mengaktifkan kembali badan-badan otonom secara masif dan terideologis,” paparnya.
Ahmad Dhani Usul Jalur Independen Ditiadakan
 
Marwan pun meminta Sekretaris Dewan Syuro untuk mengkoordinasikan kembali para kiai, ulama, serta tokoh agama untuk duduk bersama. “Saya juga mengajak pada tiap-tiap Fraksi PKB, baik yang berada di MPR maupun DPR untuk membuat isu stragis yang dapat langsung bersentuhan dengan masyarakat.”
Demo Tolak Perubahan UU Pemilu

23 Pasal RUU Pemilu Rawan Digugat

23 pasal itu terbagi dalam 9 kategori.

img_title
VIVA.co.id
4 November 2016