Ahok Dicibir Tak Siap Kalah di Pilkada

Ahok memutuskan maju Pilkada DKI Jakarta melalui jalur partai
Sumber :
  • ANTARA/Reno Esnir

VIVA.co.id – Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dikritik tidak siap kalah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017 mendatang. Hal tersebut dinilai sangat jelas dengan sikap Ahok yang mengajukan uji materiil pasal dalam Undang Undang (UU) Pilkada tentang cuti kampanye ke Mahkamah Konstitusi.

"Ahok sepertinya tidak siap kalah dalam pilkada sehingga terkesan ingin mengkondisikan UU Pilkada agar sesuai dengan kepentingan dirinya," kata Koordinator Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Krist lbnu, dalam keterangan tertulisnya, Senin 22 Agustus 2016.

Ahok diketahui menggugat Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi. Dia merasa keberatan dengan ketentuan pada pasal tersebut yang ditafsirkan bahwa kepala daerah yang akan maju pada pemilihan kepala daerah yang sama, wajib cuti.

Ibnu menilai bahwa ketentuan pada pasal tersebut sebenarnya sudah jelas yaitu petahana harus menjalani cuti di luar tanggungan negara sekaligus dilarang menggunakan fasilitas terkait dengan jabatannya selama masa kampanye.

"Kalau mau kompetisi berjalan adil," ujar dia.

Jika tidak diwajibkan cuti, maka penantang petahana dinilai akan sulit bersosialisasi sementara petahana dengan kapasitasnya berpotensi menggunakan fasilitas negara dan jabatan yang dimiliki.

"Kami berharap agar Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materiil yang diajukan oleh Ahok demi memastikan pilkada yang diikuti oleh petahana bisa berjalan adil tanpa adanya penyalahgunaan kekuasaan dan pengaruh jabatan," lanjut pengacara tersebut.

(ren)

Pilgub DKI Tak Pengaruhi Politik Nasional, Ungkap Survei
Ketua DPD Golkar Jakarta, Ahmed Zaki Iskandar.

Golkar Ngotot Ajukan Kader Internal di Pilgub Jakarta 2024

Pengurus DPD Golkar Jakarta baru akan persiapkan kader internal maju.

img_title
VIVA.co.id
1 Maret 2020