Pemerintah Upayakan Pemulangan WNI Berpaspor Filipina Palsu

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly.
Sumber :
  • Yasin Fadilah/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Pemerintah mengupayakan pemulangan 177 warga negara Indonesia (WNI) yang ditahan Imigrasi Filipina atas kasus pemalsuan paspor negara tersebut untuk berangkat ibadah haji ke Mekah.

Tiba di Jeddah, Jemaah Haji Indonesia Langsung Nikmati Air Zam-zam Gratis

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly, mengatakan, meski 177 WNI dinilai telah melanggar hukum dan sedang ditahan imigrasi Filipina, pemerintah akan tetap bertanggung jawab untuk menyelesaikan kasus tersebut sehingga bisa memulangkan 177 WNI.

"Itu kan pelanggaran hukum dan mereka sekarang sedang didetensi (ditahan) di sana (Filipina). Kami berupaya bagaimana menyelesaikan ini dan mengembalikan mereka ke Indonesia dalam proses sekarang," kata Yasonna di Kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Jalan Medan Merdeka 15, Jakarta Pusat, Senin 22 Agustus 2016.

Jelang Puncak Haji, Jemaah Gelombang Pertama Sudah Tiba di Makkah

Menurut Yasonna, dia dan Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi, telah memerintahkan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Filipina untuk segera menyelesaikan masalah tersebut.

"Ibu Menlu, saya dan Dirjen Imigrasi sudah perintahkan. Jadi akan ditangani atase imigrasi kita dan KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia) di sana," ujarnya.

Optimalkan Layanan Jemaah Haji Lansia, 100 Kursi Roda Tiba di Bandara Jeddah

Sementara untuk kelanjutan proses hukum WNI yang berhasil dipulangkan, pemerintah akan berkoordinasi dengan otoritas Filipina.  

"Mereka kan menyalahgunakan, memalsukan diri bukan warga Filipina kan. Jadi kami bekerja sama dengan pemerintah Filipina," kata Menkumham.

Sebelumnya 177 WNI diamankan Imigrasi Filipina saat hendak terbang ke Madinah, Arab Saudi, menggunakan pesawat Philippine Airlines (PAL) dengan nomor penerbangan PR 8969 di Bandara Internasional Ninoy Aquino (NAIA), Manila pada Jumat 19 Agustus 2016. Mereka seluruhnya hendak menjalankan ibadah haji.

Pihak Imigrasi Filipina mendapati 177 calon jemaah haji itu bukan warga Filipina. Padahal, mereka memegang paspor Filipina dan didampingi oleh lima warga Filipina yang diyakini sindikat pemalsu paspor dan penyelenggara haji untuk para WNI. Menurut lima warga Filipina itu, hal tersebut dilakukan karena tingginya peminat haji WNI sementara kuota haji untuk warga Indonesia tak lagi tersisa.

Para WNI diketahui tiba di Filipina secara terpisah sebagai turis. Selang beberapa minggu sebelum jadwal keberangkatan mereka ke Arab Saudi, para WNI itu bersama-sama menyatakan bahwa Jolo, Sulu, sebagai alamat sementara di Filipina.

Dengan membayar US$6 ribu hingga US$10 ribu atau sekitar Rp78 juta hingga Rp 131 juta per orang, mereka mendapatkan paspor Filipina untuk berangkat haji.

 

Pembagian zam-zam gratis di paviliun Bandara Jeddah untuk jemaah haji Indonesia

Soal Visa Haji, Kabid Dakwah Persis: Penyalahgunaan Visa Tidak Dapat Ditolerir

Ketua Bidang Dakwah Pimpinan Pusat Persatuan Islam, Uus Muhammad Ruhiyat apresiasi dan mendorong Kerajaan Arab Saudi membuat Undang-undang berhaji harus pakai visa haji.

img_title
VIVA.co.id
3 Juni 2024