Penyanderaan Polisi Hutan

Komisi III DPR Akan Panggil Polda Riau

Bambang Soesatyo
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id – Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo, mengomentari peristiwa penyanderaan tujuh polisi hutan dan penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) oleh sekelompok orang saat menyegel lahan yang terbakar. Dia menganggap ada keganjilan di balik itu semua.

Kebakaran Hutan di Riau, Asisten Kebun PT Teso Indah Ditahan

"Polri harus bertindak tegas, menindak. Kita sedang susun agendanya. Polda Riau, perusahaan terkait dan aktivis lingkungan," kata Bambang di Gedung DPR, Jakarta, Senin 5 September 2016.

Ia menambahkan komisi III telah melakukan kunjungan kerja (kunker) beberapa waktu lalu di Riau untuk melihat langsung akibat kebakaran hutan. Ia pun menggarisbawahi dan mempertanyakan kenapa Polda Riau mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Kasus Karhutla, Polda Riau Tetapkan 70 Tersangka

"Kami nilai ada keganjilan yang harus dijelaskan polda. Awalnya presiden kan tegas akan menindak. Kita sudah kenali perusahaan-perusahaan itu besar," kata Bambang.

Sejumlah pertanyaan pun muncul dari Bambang. Ia mempertanyakan kenapa istana kemudian berkurang suaranya dan tiba-tiba polda mengeluarkan SP3. Ia mempertanyakan ada korelasi apa istana dan SP3 tersebut.

Satgas Temukan 69 Hektare Lahan Korporasi yang Terbakar

"SP3 harus ada dasarnya," kata Bambang.

Sebelumnya, tujuh polisi hutan dan penyidik KLHK mengumpulkan barang bukti kebakaran hutan dan menyegel wilayah yang terkena kebakaran pada 2 September 2016 di Riau. Sayangnya mereka dicegat massa dan dipaksa mencabut segel serta menghapus rekaman video dan foto.

Keesokan harinya, Kapolres Rokan Hulu menjadi penengah polisi hutan dan massa tersebut. Sandera pun dilepaskan.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat menghadiri Rapat Koordinasi Gabungan Tingkat Kementerian/Lembaga tentang Peningkatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan di Jakarta, Jumat, 6 Desember 2019.

Mendagri Ungkap Ada Pemda yang Memang Tak Peduli Kebakaran Hutan

Diperlukan perubahan regulasi penanganan kebakaran hutan dan lahan.

img_title
VIVA.co.id
6 Desember 2019