Laporan Anggota Dewan Nakal

PDI dan PPP Pasrah ke BK

VIVAnews – Fraksi PDI P dan PPP menyerahkan nasib anggotanya ke Badan Kehormatan Dewan terkait laporan Koalisi Penegak Citra Dewan yang mengadukan 77 anggota DPR RI yang diindikasikan melanggar kode etik, termasuk dugaan menerima uang suap.

Prabowo Temui Lawan Politiknya dalam Pilpres Upaya Luar Biasa, Menurut PAN

Ditemui sebelum sidang paripurna di Gedung Nusantara II, Rabu,  25 September 2008, Ketua Fraksi PDI P, Tjahjo Kumolo mengatakan fraksinya menyerahkan proses pada Badan Kehormatan. Terkait laporan Koalisi, termasuk ICW ke BK, menurut  Tjahjo harus dibuktikan.” Silahkan kalau ICW mau melapor ke kepolisian, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), sampai kejaksaan,” tambahnya.

Sebagai ketua fraksi, katanya, dia pernah mengeluarkan pernyataan bahwa tidak benar ada aliran dana dari Bank Indonesia maupun uang dari Deputi Gubernur Senior BI Miranda S. Gultom yang mengalir ke partainya.

Ramalan Zodiak Senin 29 April, Hati-Hati Untuk Leo Soal Keuangan

Tjahjo mengatakan klarifikasi juga sudah disampaikan ke KPK bahwa tidak ada anggota Fraksi PDI P yang menyatakan, pernah menerima uang ketika diklarifikasi. ”Soal KPK mau memproses, itu hak penuh KPK,” tambahnya.

Secara terpisah, Ketua Fraksi PPP Lukman Hakim Saifuddin mengatakan fraksinya menyerahkan proses pengusutan laporan Koalisi pada BK. ”Kalau memang terbukti kuat ada anggota kami yang bersalah, maka sudah sepantasnya diberi sanksi,” katanya.

Sinar Mas Land Melalui Digital Hub bersama Xendit Gelar DNA VC Startup Connect

Namun, tambahnya, PPP akan melihat lebih dahulu bentuk-bentuk pelanggaran apa yang dilakukan. Lukman menepis anggapan bahwa laporan itu bisa digunakan untuk merusak citra partai berlambang Ka’bah itu. ”Saya yakin BK akan obyektif memproses laporan tersebut,” katanya.

Mahkamah Konstitusi saat gelar sidang putusan syarat usia capres-cawapres.

MK Mulai Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Hari Ini, Dibagi 3 Panel Hakim

Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU untuk sengketa Pemilu Legislatif (Pileg) 2024, Senin, 29 April 2024

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024