Alasan Fahri Turun ke Jalur Parlemen Jalanan

Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur.

VIVA.co.id - Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, ikut menghadiri 'Malam Keprihatinan Anak Negeri' di Tugu Proklamsi, Jakarta, Jumat, 11 November 2016. Aksi ini sebagai bentuk solidaritas atas ditangkapnya lima aktivis Himpunan Mahasiswa Islam karena dituduh sebagai provokator dalam aksi menuntut penegakan hukum atas Basuki Tjahaja Purnam alias Ahok.

"Saya yang termasuk mendukung teman-teman di sini, terutama Ikatan Alumni UI yang tidak terjebak gaya pejabat, yang agendanya cuma ketemu dan foto-foto. Namun, teman-teman di sini sensitif terhadap keadaan," kata Fahri yang mengenakan kemeja putih dan peci hitam.

Menurutnya, kondisi negara saat ini sedang tidak stabil sehingga membutuhkan kritik. Ketidakstabilan ini dikarenakan pemerintah tidak peka dengan tuntutan masyarakat yang melakukan demonstrasi pada 4 November lalu.

Karena pemerintah tidak peka, maka menurutnya, para aktivis harus memberi masukan dan mencari jalan keluar. Oleh karena itu, kritik adalah kewajiban. "Mimbar tidak boleh padam. Hati nurani dan perasaan tidak nyaman harus diungkapkan," tegasnya.

Fahri menambahkan atas dasar itu ia ikut bergabung dalam aksi malam ini bersama seluruh aktivis elemen bangsa, aktivis mahasiswa, aktivis 98, aktivis 78/79, eksponen 66 untuk melakukan koordinasi dan penetapan langkah bersama selamatkan demokrasi lawan tirani.

"Itu sebabnya meski punya saluran resmi di DPR, saya harus tetap di parlemen jalanan," ujarnya.

Fahri menyesalkan pemerintah telah menangkap para aktivis HMI atas tuduhan provokasi. Aksi demonstrasi menjadi sesuatu yang wajar saat pemimpin tak lagi bisa diajak bicara.

"Para aktivis harus memastikan cita-cita Reformasi menyeluruh untuk menciptakan masyarakat adil, makmur dan sentosa terlaksana. Itu harus dipastikan," katanya. (ase)

Polri Diminta Tangkap Ferdinand Hutahaean 1x24 Jam
Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022