- Antara/ Dhoni Setiawan
VIVA.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, berharap kasus yang menjerat calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dituntaskan segera.
Ahok sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, atas dugaan penistaan agama, imbas menyitir surat Al-Maidah ayat 51.
"Tentu harus dituntaskan, itu kan termasuk merupakan hak calon yang bersangkutan. Jadi, silahkan proses dan penegakan hukumnya pun dijalankan sesuai dengan jadwalnya," ujar Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay kepada VIVA.co.id, Kamis 17 November 2016.
Menurut Hadar, KPU menghormati proses hukum yang ada, tetapi dengan catatan bahwa proses tersebut bebas dari politisasi.
"Kami mengormati proses hukum, yang nirpolitisasi. Kami juga kan punya jadwal tahapan sendiri yang kami harus laksanakan," kata dia.
Hadar juga menegaskan, sepanjang belum ada putusan pengadilan yang dapat membatalkan Ahok sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) 2017.
Maka, penyelenggara Pilkada dalam hal ini KPU, tetap punya kewajiban untuk memberikan pelayanan dan perlindungan hak Ahok sebagai calon.
"Calon (Ahok) berhak melaksanakan kampanye dengan kebebasan yang setara atau adil seperti calon yang lain," ungkap Hadar.