Bila Betul Disadap, SBY: Hak Saya Sudah Diinjak-Injak

Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Risky Andrianto

VIVA.co.id – Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono meminta keadilan yang arif terkait “pencatutan” namanya dalam lanjutan sidang dugaan penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok Selasa kemarin. Nama SBY disinggung-singgung tim kuasa hukum Ahok saat mencecar Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ma’ruf Amin, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum sebagai saksi ahli. 

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

"Saya hanya mohon, hukum ditegakkan. Ini sebuah kejahatan," kata SBY dalam konferensi pers di Wisma Proklamasi, Jakarta, Rabu 1 Februari 2017.

SBY merasa haknya sebagai mantan Presiden yang seharusnya dilindungi seperti telah diinjak-injak. Apalagi jika betul ada oknum-oknum yang secara ilegal menyadap percakapan telepon dengan Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ma'ruf Amin.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

Sebab, dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum Gubernur DKI Jakarta non-aktif itu mengklaim telah memegang bukti dari percakapan tersebut. SBY menyebut, itu sebagai bentuk dari kejahatan.

"Hak saya diinjak-injak, dan privasi saya yang dijamin Undang-Undang dibatalkan dengan cara disadap secara tidak legal," katanya.

Hehamahua Khawatir Ferdinand Cuma Tumbal, Rofi'i: Suudzon

Maka dari itu, SBY mengaku hanya meminta keadilan atas apa yang dialaminya. "Bola bukan pada saya, bukan di pak Ma'ruf, bukan di pak Ahok, atau tim pengacaranya. Tapi pada Polri dan penegak hukum yang lain. Tapi kalau ternyata yang menyadap institusi negara, bola di tangan pak Jokowi," katanya.

"Saya hanya minta keadilan, tidak lebih dari itu," katanya. (ren)

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022