Komisi I DPR Minta SBY Laporkan Ahok Jika Benar Disadap

Wakil Ketua Komisi 1 DPR RI, Tubagus Hasanuddin.
Sumber :
  • Suparman

VIVA.co.id –  Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat  RI, Tubagus Hasanuddin, mengimbau kepada Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono, segera melaporkan keberatannya atas sadapan yang diungkapkan dalam sidang ke-8 kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Menurut TB Hasuddin, pelaporan harus diserati dengan syarat-syarat. SBY harus melampirkan data-data yang berkenaan dengan sadapan.

TikToker Galih Loss Resmi Ditahan, Terancam Hukuman Penjara 6 Tahun

"Seharusnya kalau ada yang merasa keberatan, siapa pun termasuk Pak SBY, ya berikan saja data-datanya, bukti dan sebagainya," kata TB Hasanudin di Bandung, Jawa Barat, Minggu 5 Januari 2017.

Menurutnya, dengan temuan tersebut akan lebih baik dan elegan jika langsung mengambil langkah hukum tanpa banyak mengekpose yang memicu kegaduhan.

"Tidak bisa hanya berbicara, sulit. Kalau mau (diusut tuntas), dilaporkan saja secara hukum dengan data, bukti model penyadapannya seperti apa, mungkin melalui pembicaraan, noise (pembicaraan), satelit atau cara lain," ujarnya.

Jika hanya membuat pernyataan namun tanpa ada langkah hukum, akan memicu konflik. Tidak hanya itu, terkait adanya rencana hak angket di DPR, menurutnya, belum ada agenda kongkrit mengenai itu.

"Kalau sekadar menyampaikan, hanya membuat kegaduhan. Kemarin di DPR enggak ada tuh cerita (hak angket). Tidak ada (hak angket), itu hanya statemen dari seseorang," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, mantan Presiden SBY bereaksi atas fakta persidangan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang disangka menodai agama. Awalnya, tim pengacara Ahok mengaku memiliki bukti soal komunikasi antara SBY dan Ketua Umum MUI KH. Ma’ruf Amin. Hal itu yang ditanyakan pengacara kepada Kyai Ma'ruf yang dihadirkan sebagai saksi.

"Apakah pada hari Kamis, sebelum bertemu paslon  nomor satu pada hari Jumat, ada telepon dari Pak SBY pukul 10.16 WIB yang menyatakan, pertama, mohon diatur pertemuan dengan Agus dan Sylvi bisa diterima di kantor PBNU, kedua, minta segera dikeluarkan fatwa tentang penistaan agama?" kata panasihat hukum Ahok, Humphrey Djemat, kepada Kyai Ma'ruf.

Keesokan harinya, SBY bereaksi. Ia merasa komunikasinya lewat telepon selama ini disadap secara ilegal. Meski tidak tahu bukti apa yang dimiliki pihak Ahok, SBY menganggap hal itu adalah sebuah kejahatan.

SBY mengaku mendapat informasi bahwa komunikasinya disadap dari seseorang. Namun, ia tidak mau mengungkap identitasnya. Dia juga bercerita bahwa sahabatnya tidak berani menerima teleponnya karena takut disadap.

Sahabatnya itu, kata SBY, diingatkan oleh seseorang di lingkar kekuasaan agar hati-hati bahwa telepon tengah disadap. Dia juga tak mau mengungkap siapa sahabatnya itu dan siapa orang di lingkar kekuasaan yang memberi tahu.

Dalam pernyataannya, SBY membandingkan apa yang dia rasa dengan skandal Watergate yang terjadi di Amerika Serikat. Ketua Umum Partai Demokrat itu merasa privasinya sudah diganggu.

"Saya hanya mohon keadilan, tidak lebih dari itu karena hak saya sudah diinjak-injak dan privasi saya yang dijamin telah dibatalkan dengan cara disadap dengan cara tidak legal," ujar SBY. 
 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak

Polisi Ungkap Motif TikToker Galih Loss Buat Konten Diduga Menistakan Agama

TikToker Galih Loss ditangkap polisi buntut kontennya yang diduga menistakan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024