Langkah MA Tak Keluarkan Fatwa Ahok Dinilai Tepat

Sidang lanjutan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Selasa, 21 Februari 2017
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA.co.id – Anggota Komisi II DPR, Zainuddin Amali, mengatakan bahwa sikap MA sudah tepat tidak mengeluarkan fatwa soal Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Tujuannya agar tidak mengganggu proses persidangan Ahok yang sudah berlangsung.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

"Alasan MA benar, mereka tidak mau mengganggu proses persidangan yang sudah berlangsung. Saya kira masuk akal alasannya. Jadi diserahkan sepenuhnya kepada Menteri Dalam Negeri," kata Zainuddin Amali di Jakarta, Rabu 22 Februari 2017.

Untuk itu, ia mempersilakan Mendagri dan jajarannya untuk mengkaji dan memutuskan status Ahok pada saat ini. Ia yakin Mendagri paham akan konsekuensi keputusan yang diambil.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

"Pak Menteri di beberapa kesempatan juga sudah menyampaikan. Beliau bisa mempertanggungjawabkan tentang keputusan yang diambil. Jadi kami memahami MA kenapa tak bisa memberikan fatwa," ujar Politikus Golkar itu.

Sementara Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, Ahmad Baidowi, masih kukuh bahwa publik berhak tahu isi fatwa Mahkamah Agung atau MA yang diminta Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, kepada MA.

Ruko Milik Ahok di Medan Terbakar, Tiga Orang Alami Luka Bakar

Permintaan fatwa itu terkait status jabatan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Ahok kini berstatus terdakwa dalam kasus dugaan penodaan agama. Padahal MA disebut sudah menolak memberikan fatwa.

"Kami tanyakan ke Mendagri karena itu hak publik untuk tahu. Saat minta fatwa dipublikasikan, giliran ada jawaban dari MA dibiarkan saja," kata Ahmad Baidowi dari Fraksi PPP.

Sebelumnya Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa MA tidak bersedia memberikan fatwa atau pertimbangan atas pengaktifan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama kembali. Permintaan itu diajukan Mendagri menyusul multitafsirnya pasal dalam UU Pemda dan bergulirnya polemik agar Ahok diberhentikan setelah menjadi terdakwa. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya