Fadli Zon Surati Jokowi Agar Nonaktifkan Ahok

Wakil Ketua DPR, Fadli Zon.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Reza Fajri.

VIVA.co.id – Usai menerima sejumlah ulama Forum Umat Islam beberapa waktu lalu, Wakil Ketua DPR Fadli Zon menjanjikan, akan menyampaikan aspirasi mereka ke Presiden Joko Widodo lewat surat.

Fadli melakukan janjinya dan mengirim surat tertanggal 22 Februari 2017. Dalam surat itu, ia meminta Presiden Jokowi untuk bisa memberhentikan Basuki Tjahaja Purnama , alias Ahok yang berstatus terdakwa dari posisi Gubernur DKI Jakarta saat ini.

"Sesuai dengan ketentuan Pasal 83 ayat 3 UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan bahwa Pemberhentian sementara Gubernur dan/atau Wakll Gubernur dilakukan oleh Presiden," tulis Fadli di surat itu.

Fadli juga meminta, agar tindakan dugaan kriminalisasi terhadap ulama yang dilakukan oleh pihak Kepolisian dapat dihentikan, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan wewenang. Dia pun meminta, penghentian penangkapan dan penyelidikan terhadap mahasiswa tanpa dasar hukum yang jelas.

Kemudian, Fadli juga berharap, Kepolisian menghentikan proses hukum Bachtiar Nasir, M. Lutfie Hakim dan Munarman. Bachtiar dan Lutfie diduga terlibat tindak pidana pencucian uang, atau TPPU.

"Proses hukum terhadap kasus (TPPU) ini terkesan tergesa-gesa dan bernuansa politik, di mana Laporan Penyidik, Surat Perintah Penyidikan dan Surat Panggilan Saksi dibuat pada hari yang sama, yaitu pada tanggal 6 Februari 2017," ujar Fadli.

Sebelumnya diketahui, Fadli Zon mengungkapkan sudah pernah mengirim surat terkait aspirasi umat Islam kepada Presiden Joko Widodo.

"Saya sudah sampaikan aspirasi langsung pada Presiden, karena hal ini urgen. Tetapi, belum ada respons," kata Fadli, ketika ditemui usai berjumpa dengan perwakilan demonstran di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin 20 Februari 2017.

Pengacara Anak Ahok Sebut Ayu Thalia Ditetapkan Jadi Tersangka

Saat itu, politikus Partai Gerindra ini mengaku akan menulis surat lagi terkait aspirasi yang sama. Dia juga, tidak menutup kemungkinan akan menulis surat lagi, jika belum mendapat respons dari Jokowi.

"Sudah (surat) kedua. Dengan ini, mungkin ada tiga empat surat lagi yang akan saya tulis supaya sampai. Karena, Presiden harus dengar aspirasi masyarakat," ujar Fadli saat itu. (asp)

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara
Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022