Pimpinan DPR: Paripurna Hari Ini Belum Pasti Bahas E-KTP

Ilustrasi ruang sidang paripurna DPR.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat hari ini akan menggelar sidang paripurna. Dalam paripurna, ada rencana  pembacaan usulan hak angket kasus Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Namun, menurut Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto, agenda tersebut belum pasti dilaksanakan.

Menurut dia, hal ini jika mengacu kondisi terakhir pengusulan hak angket e-KTP.

"Kemungkinan nanti setelah rapat paripurna kita akan melaksanakan rapat Bamus, apabila memang (surat) usulan itu sudah ada," kata Agus di Gedung DPR, Kamis 27 April 2017.

Agus menjelaskan sampai hari ini dirinya belum menerima surat usulan e-KTP. Ia mengingatkan masih ada waktu surat itu dibacakan pada penutupan masa sidang sebelum reses nanti.

"Kita dapat melaksanakan Bamus untuk diagendakan dibacakan dalam rapat paripurna besok Jumat, bersamaan dengan penutupan masa sidang nanti," lanjut politisi Demokrat tersebut.

Agenda paripurna nanti menurutnya kemungkinan bisa dilakukan dua kali. Pertama untuk membacakan usulan hak angket. Kedua, untuk meminta persetujuan fraksi-fraksi atas usulan ini.

"Apakah angket yang dulu pernah diajukan oleh sebagian anggota dewan dapat menjadi angket dewan atau tidak, tentunya tata caranya sesuai dengan peraturan perundang-undangan bisa langsung mayoritas, bisa juga melalui voting," kata Agus.

Buka Rekaman    

Novanto Didesak Segera Lunasi Uang Pengganti Korupsi E-KTP

Usulan hak angket kembali digulirkan DPR setelah Komisi III menggelar rapat kerja dengan KPK beberapa waktu lalu. Saat itu, ada permintaan dari komisi yang membidangi hukum tersebut agar KPK bisa membuka rekaman pemeriksaan atas tersangka kasus e-KTP yang juga anggota DPR, Miryam S Haryani.

Mantan Anggota Komisi II DPR itu dalam persidangan mengaku mendapat tekanan dari pihak penyidik KPK. Namun, dari keterangan penyidik senior KPK dalam persidangan, justru kolega Miryam yang berasal dari anggota Komisi III DPR melakukan penekanan terhadap politisi Hanura tersebut.

Fredrich: Advokad Tak Dapat Dituntut

"Setiap kesaksian pasti direkam. Apakah pernyataan Miryam yang menyebut nama kami terekam? Kalau ada kami minta. Karena ini juga jadi bahan kami untuk melakukan tindakan hukum bagi yang menyebut nama kami," kata Ketua Komisi III Bambang Soesatyo dalam rapat kerja dengan KPK, Senayan Jakarta, Selasa, 18 April 2017. (ren)

Agus Rahardjo

Bambang Pacul Sebut Pernyataan Agus Rahardjo soal Intervensi Jokowi Kedaluarsa: Motifnya Apa Coba?

Politikus PDIP Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mempertanyakan motif mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang menyebut Jokowi intervensi kasus e-KTP

img_title
VIVA.co.id
5 Desember 2023