Pansus Nilai Kapolri Bisa Terbitkan Perkap untuk Bawa Miryam

Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) angket KPK, Risa Mariska.
Sumber :
  • Reza Fajri

VIVA.co.id - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK Risa Mariska melihat ada cara pandang yang berbeda oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Yakni terkait pernyataan Tito yang menolak melakukan pemanggilan paksa terhadap tersangka Miryam S Haryani.

"Hak angket sebagai penyelidikan politik diatur dalam satu aturan yang lex specialis, maka diatur dalam UU paket politik dalam hal ini UU MD3, dan bukan ranah penyelidikan pidana yang diatur dalam KUHAP," kata Risa dalam pesan tertulisnya, Selasa 20 Juni 2017.

Risa menegaskan hak angket adalah mekanisme pengawasan oleh legislatif, bukan merupakan ranah pro justicia. Angket akan mengeluarkan rekomendasi dan itu berbeda dengan putusan pengadilan atau yudikatif.

"Angket merupakan kamar legislatif yang berbeda dengan acuan pro justicia di kamar yudikatif," ujar Risa.

Menurut Risa, jika diinginkan adanya prosedur, maka Tito bisa membuat Perkap atau surat edaran untuk mengakomodir pengaturan pemanggilan paksa.

"Dengan menerbitkan Perkap atau Surat Edaran oleh Kapolri, maka Polri dapat membantu memanggil pihak manapun yang dinilai perlu dipanggil oleh Pansus angket," kata Risa.

Sebelumnya, Kapolri menilai aturan dalam pasal 204 UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 tidak dijelaskan berdasarkan hukum acaranya. Sehingga perintah menghadirkan paksa seseorang dalam rapat pansus menjadi rancu.

"Kalau ada permintaan teman-teman DPR untuk panggil paksa kemungkinan besar tidak kami laksanakan karena ada hukum acara yang belum jelas didalam UU-nya," kata Tito di kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin 19 Juni 2017.

Pansus Belum Rekomendasikan Dewan Pengawas KPK
Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi.

MK Bantah Inkonsisten Soal UU MD3

MK memperjelas status KPK dan tak menganulir keputusan sebelumnya.

img_title
VIVA.co.id
15 Februari 2018