PKB Tetap Minta Presidential Threshold 10 Persen

Ketua Umum DPP PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Pembahasan RUU Pemilu masih alot di DPR, terutama terkait ada tidaknya presidential threshold (PT). Di mana hingga saat ini ada tiga kelompok fraksi di DPR. 

PPP-Golkar Tolak Presidensial Threshold Nol Persen, PAN Setuju

Pertama kelompok fraksi yang menginginkan adanya PT 20 persen seperti Pemilu 2014. Kedua kelompok fraksi dengan pengajuan PT 10-15 persen dan kelompok fraksi 0 persen atau tanpa PT dalam Pemilu 2019 mendatang.

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa, Muhaimin Iskandar, mengatakan sikap partainya tetap bertahan dengan besaran 10 persen. 

Usulkan PT 0 Persen, Demokrat Bantah Dorong AHY di Pilpres 2024

"PKB kenapa 10 persen bertahan, karena dengan catatan perhitungan 3 sampai 8 kursi (penghitungan kursi tiap daerah pemilihan)," kata pria yang akrab di sapa Cak Imin di DPP PKB, Jakarta, Selasa, 4 Juli 2017.

Selain itu, menurut mantan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi ini, partainya menginginkan metode konversi suara menggunakan model “sainte lague” murni.

Lukman Edy Akui Tak Cocok dengan Konsep PKB Pasca-Muktamar

Agar suara yang dikonversi ke kursi legislatif lebih proporsional daripada menggunakan sistem kuota seperti saat ini. Sedangkan, sistem pencalonan anggota legislatif, Cak Imin menegaskan partainya menginginkan sistem tertutup.

Hal ini seperti dilakukan pada Pemilu sebelum tahun 2014. Cak Imin juga meminta pembahasan itu semua menjadi satu paket tersendiri dalam RUU Pemilu.

"Jadi sekali lagi ini satu paket, tidak bisa terpisah-pisah. Pembicaraan PT 10-20 persen tidak bisa berdiri sendiri. Harus dalam satu paket pasal lainnya," tegasnya.

Atas dasar itu, ia meminta pembahasan yang dilakukan Pansus RUU Pemilu di DPR dilakukan secara komprehensif. Dan tidak melupakan isu krusial lainnya. (ren)

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI

MK Tolak Gugatan PT 20 Persen Yusril dan La Nyalla

Anggota Hakim MK Aswanto menimbang dalil-dalil yang disebutkan oleh Yusril tidak beralasan menurut hukum.

img_title
VIVA.co.id
7 Juli 2022