DPR Sudah Terima Perppu Ormas

Wakil Ketua Dewan Pembina Demokrat, Agus Hermanto.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Agus Hermanto mengatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang pembubaran ormas telah masuk ke DPR. DPR kemudian akan memprosesnya ke depan.

Siap-siap, Sebut HTI Ormas Terlarang Bakal Disomasi

"Betul, sudah masuk ke DPR, dan tentunya DPR akan proses sesuai aturan perundangan," kata Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 13 Juli 2017.

Agus mengatakan Perppu ini adalah hak pemerintah untuk menerbitkannya. Namun dia mengingatkan Parlemen juga punya hak untuk memproses ini untuk disetujui atau ditolak.

Tantangan Berat, Setjen dan BK DPR Dorong Pemuda Optimis Bangun NKRI

"Apabila disetujui, Perppu langsung jadi undang-undang. Namun jika tidak disetujui, berarti undang-undang kembali ke Undang-undang 17 tahun 2013 (UU Ormas)," ujar dia.

Dia memastikan DPR akan memberi keputusan atas adanya Perppu ini. Sementara keputusan rencananya baru bisa keluar pada masa sidang yang berikutnya nanti.

DPR Minta Insiden Pembakaran Polsek Bendahara Tidak Terjadi Lagi

"Sebentar lagi masa sidang habis, tentunya sidang depan. Nanti masa depan sidang berikutnya akan diproses Perppu tersebut," kata Agus.

Dengan masuknya Perppu Ormas, DPR akan membahasnya sebelum memutuskan menerima atau menolak Perppu tersebut. Perppu ini akan dibahas dalam masa satu kali sidang.

Sebelum dibahas, pimpinan DPR akan membacakan Perppu sudah masuk di forum paripurna. Dalam pembahasan ini, DPR akan menyamakan persepsi dengan pemerintah soal isi substansi Perppu tersebut. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya