Demokrat Pilih Paket B di RUU Pemilu

Politisi Partai Demokrat, Benny K. Harman.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Fraksi Partai Demokrat di DPR menyatakan memilih opsi paket B dalam Rancangan Undang Undang tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Pernyataan itu disampaikan Demokrat saat paripurna DPR hari ini, Kamis, 20 Juli 2017.

Prabowo Pernah Bilang Demokrasi Sangat Melelahkan, Bamsoet Dorong Penyempurnaan UU Pemilu

"Fraksi Partai Demokrat menyatakan persetujuannya terhadap RUU Pemilu, dengan memilih opsi B," kata perwakilan Demokrat Benny Kabur Harman.

Paket B berisi presidential threshold 0 persen, parliamentary threshold 4 persen, sistem pemilu terbuka, alokasi kursi 3-10 kursi, dan  metode konversi suara quota hare.

Komisi II DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

"Pada sidang paripurna ini, Fraksi Partai Demokrat mengharapkan kelima opsi dapat diputuskan bersama secara musyawarah untuk mufakat," ujar dia.

Namun, Benny mengakui pengambilan keputusan bisa dilakukan berdasarkan suara terbanyak atau voting. Jika jalan musyawarah mufakat tidak bisa dicapai di paripurna.

Ketua MK Sebut UU Pemilu dan UU Cipta Kerja Paling Sering Digugat

"Untuk selanjutnya diputuskan dan disahkan menjadi Undang-undang tentang penyelenggaraan pemilihan umum," kata Benny.

Berikut 5 paket RUU Pemilu yang dibawa dalam paripurna:

1. Paket A
- Ambang batas presiden: 20/25 persen
- Ambang batas parlemen: 4 persen
- Sistem pemilu: terbuka
- Besaran kursi: 3-10
- Konversi suara: saint lague murni

2. Paket B
- Ambang batas presiden: 0 persen
- Ambang batas parlemen: 4 persen
- Sistem pemilu: terbuka
- Besaran kursi: 3-10
- Konversi suara: kuota hare

3. Paket C
- Ambang batas presiden: 10/15 persen
- Ambang batas parlemen: 4 persen
- Sistem pemilu: terbuka
- Besaran kursi: 3-10
- Konversi suara: kuota hare

4. Paket D
- Ambang batas presiden: 10/15 persen
- Ambang batas parlemen: 5 persen
- Sistem pemilu: terbuka
- Besaran kursi: 3-8
- Konversi suara: saint lague murni

5. Paket E
- Ambang batas presiden: 20/25 persen
- Ambang batas parlemen: 3,5 persen
- Sistem pemilu: terbuka
- Besaran kursi: 3-10
- Konversi suara: kuota hare.

(ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya