Komisi VIII Sarankan Aturan Investasi Dana Haji Dibentuk

Pemberangkatan jemaah haji Indonesia lewat Bandara Halim Perdanakusumah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Umarul Faruq

VIVA.co.id – Wacana penggunaan dana haji untuk investasi pembangunan Infrastruktur menjadi pro dan kontra. Terkait ini, pemerintah diharapkan satu suara agar tak memunculkan multitafsir pengertian di masyarakat.

Cerita Pilu Istri dari YouTuber Palestina, Lebaran Malah Jadi Tahanan Kota

Anggota Komisi VIII DPR Dwi Astuti Wulandari mengatakan persoalan ini juga tak ada penjelasan dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai lembaga yang berwenang, atas isu sensitif ini.

"Tak ada yang menjelaskan kepada masyarakat secara baik dan komprehensif. Ini yang mempengaruhi masyarakat memiliki pendapat masing-masing terkait wacana dana haji yang akan digunakan pemerintah tersebut," kata Dwi Astuti Wulandari kepada VIVA.co.id, Senin (31/7).
     
Dwi menekankan beberapa saran yang bisa ditindaklanjuti terkait wacana ini. Pertama, menurut politisi Demokrat itu, sebaiknya pemerintah segera menerbitkan turunan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Isu Dana Haji Dipakai untuk Bikin Infrastruktur, DPR: Semua Itu Tidak Benar

Dijelaskan dia, aturan ini menyangkut Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, maupun regulasi lainnya terkait teknis sebagai panduan pelaksanaan tata kelola dana haji. Aturan terkait ini untuk memberikan kepastian hukum.

"Ini untuk memberikan kepastian hukum dan pijakan kebijakan lainnya," ujar Dwi.

Jokowi Ingatkan BPKH agar Hati-hati Kelola Dana Haji yang Besar

Selanjutnya, kata dia, mendorong pemerintah, BPKH, MUI, agar bisa duduk bersama merumuskan regulasi pengelolaan dana haji sesuai asas yang diatur dalam Undang-Undang. Ia menyinggung asas yang diperlukan antara lain prinsip syariah, prinsip kehati-hatian, asas manfaat, Kemudian, faktor nirlaba, transparan, akuntabel, dan asas kemaslahatan umat Islam menjadi asas penting.

Terkait polemik dana haji ini tak terlepas hambatan psikologis karena kebijakan politik pemerintah yang dinilai belum sesuai harapan masyarakat. Hal tersebut telah membuat hilangnya kepercayaan publik (public untrust) terhadap Pemerintah.

Lalu, hal ini yang kemudian menjadi perdebatan pro dan kontra terhadap rencana Presiden Jokowi menggunakan dana haji untuk pembiyaan infrastruktur. Ia mengingatkan pemerintah sata ini perlu mengembalikan kepercayaan publik.

"Memperbaiki gaya komunikasi politik dan sikapnya terhadap kepentingan umat Islam. Agar hambatan psikologis dan benturan-benturan aksi dan reaksi tidak terus terjadi menjadi polemik dan perdebatan sia-sia," tutur Dwi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo menginginkan agar dana haji bisa di investasikan pada program pembangunan dalam rangka mempercepat penyediaan infrastruktur. Saat ini, total dana haji yang tersedia di Indonesia mencapai Rp90,6 triliun.

Anggota Komisi VIII DPR, Dwi Astuti Wulandari

Foto: Anggota Komisi VIII DPR Dwi Astuti Wulandari.Foto: Istimewa

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya