Datangi MK, Raja Dangdut Rhoma Irama Gugat UU Pemilu

Ketua Umum Partai Islam Damai Aman (Idaman) Rhoma Irama
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Eka Permadi

VIVA.co.id – Ketua Umum Partai Islam Damai Aman (Idaman) Rhoma Irama menggugat Undang-Undang Pemilu yang disahkan oleh DPR RI beberapa waktu lalu. Uji materi diajukan ke Mahkamah Konstitusi, Rabu, 9 Agustus 2017.

"Judicial review (JR) ada dua hal. Yang pertama soal presidential threshold 20 persen. Dan yang kedua mengenai verifikasi faktual partai politik baru," kata Rhoma di gedung MK, Jakarta.

Rhoma meminta MK melakukan uji materi Pasal 173 ayat (1), (3) dan Pasal 222 dalam UU Pemilu yang baru.  

"Pasal 173 ini bersifat diskriminatif karena Parpol yang baru berbadan hukum diwajibkan untuk ikut verifikasi. Sedangkan Parpol peserta Pemilu 2014 tidak. Ini tidak adil kalau mau diverifikasi ya harus semua, kalau tidak ya tidak semua," ujarnya.

Pria yang dijuluki Raja Dangdut ini juga menolak Pasal 222 UU Pemilu. Pasal itu memuat  tentang presidential threshold 20 persen kursi di parlemen atau 25 persen suara nasional. 

Menurutnya, pasal tersebut sudah tidak relevan, mengingat Pemilu 2019 dilakukan secara serentak. "Presidential threshold harus dihapuskan jadi zero thereshold," ujarnya. 

Dia menambahkan, "Pasal tersebut  memangkas hak konstitusi Partai Idaman. Hal itu dinilainya melanggar undang-undang dasar Pasal 27. Semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan."

Rhoma menolak bila dirinya disebut tidak mempunyai legal standing kuat untuk mengajukan uji materi UU Pemilu ke MK. 

Anak Jenderal A Yani Gugat Keppres, 2 Jemaah Haji Masih Gaib 

"Kalau mengajukan judical review harus ada legal standing. Dalam hal ini partai Idaman mempunyai legal standing karena mencapreskan ketua umumnya," ujar Rhoma.

Ia tidak membantah upaya uji materi ini sebagai langkah untuk memuluskan jalannya sebagai kandidat calon presiden pada Pemilu serentak 2019. "Itu satu konsekuensi logis. Kalau enggak ngapain gue ke MK ini," katanya. 
 

Jelang Putusan MK, Demokrat: Pengkhianatan Reformasi Jika Kembali Sistem Pemilu Tertutup
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Usai Temui Luhut, GIPI dan PHRI Ajukan Judicial Review Pajak Hiburan ke MK

GIPI bakal mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Undang Undang tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

img_title
VIVA.co.id
28 Januari 2024