Menkumham: Perppu Ormas Bukan Ujug-ujug

Menkumham Yasonna Laoly, Senin, 8 Mei 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Fajar Ginanjar Mukti.

VIVA.co.id - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly, hadir dalam sidang uji materi Perppu Nomor 2 Tahun 2017. Menurutnya, pembuatan Perppu sudah sesuai perundang-undangan yang berlaku.

PKS Dorong Revisi UU Ormas

"Cari bukti-bukti, fakta-fakta sehingga kita sampai pada satu kesimpulan. Jadi ini bukan ujug-ujug, prosesnya panjang," kata Yasona di Gedung MK, Jakarta, Rabu, 30 Agustus 2017.

Tak hanya itu, menurut politikus PDIP itu, pemerintah melakukan kajian sebelum akhirnya Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu tersebut.

Tak Masuk Prolegnas, Kegentingan UU Ormas Dipertanyakan

"Kalau ini dibiarkan apa konsekuensinya kepada negara. Kan sudah disampaikan Mendagri secara komprehensif menyampaikan mengenai hal itu," katanya.

Mengenai apakah MK akan menolak tujuh gugatan terhadap Perppu Ormas, Yasonna enggan berkomentar.

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan atas Perppu Ormas

Sebelumnya, pemerintah meminta Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materiil atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang diajukan oleh tujuh pemohon. Menurut pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, MK tidak mempunyai alasan hukum untuk menguji permohonan tersebut.

Ketujuh penggugat produk hukum tersebut adalah Advokat Cinta Tanah Air, juru bicara HTI Ismail Yusanto, Aliansi Nusantara Kuasa, advokat Afriady Putra, Yayasan Sharia Law Alqonuni, Pusat Persatuan Islam, dan Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia.

Aksi tolak pembubaran HTI

Saksi Ahli HTI Tak Tahu Organisasinya Dilarang Banyak Negara

"Saya tidak tahu," kata saksi ahli yang didatangkan HTI itu di sidang.

img_title
VIVA.co.id
8 Februari 2018