- Agus Rahmat - VIVA.co.id
VIVA.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat segera membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang organisasi masyarakat (ormas). Pemerintah berharap DPR menerima perppu tersebut dan mensahkan menjadi undang-undang.
"Enggak usah ditolak lah, kan urgensinya sudah jelas," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno di sela Diklat Komunikasi Politik Partai Golkar, di Jakarta, Jumat 8 September 2017.
Pratikno menambahkan, masyarakat juga telah memahami penjelasan Presiden Joko Widodo terkait dikeluarkan Perppu Ormas. "Pak Presiden sudah berkali-kali menjelaskan urgensinya tentang perppu itu, dan tanggapan masyarakat juga positif," katanya.
Menurut dia, pemerintah sudah mengajukan semua materi dan landasan dikeluarkannya Perppu Ormas kepada DPR. Untuk itu, DPR dalam hal ini Komisi II tinggal melakukan pembahasan.
"Jadi, ya tinggal bagaimana DPR, harapannya DPR mendukung saja. Kita tahu lah urgensinya DPR untuk mendukung," tuturnya.
Sebelumnya, DPR akan memanggil perwakilan masyarakat dan ormas yang pro maupun kontra terhadap Perppu Ormas yang baru dikeluarkan sebelum memutuskan menerima atau menolak perppu tersebut. Mereka di antaranya Pengurus Pusat Muhammadiyah dan PBNU.
Dari pihak pemerintah, Komisi II akan memanggil menteri Dalam Negeri, menkopolhukam, dan menteri Hukum dan HAM.