- VIVA.co.id/ Pius Yosep Mali.
VIVA.co.id – Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Hasyim Asy'ari, mengungkapkan sebanyak 28 partai politik melakukan uji coba Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) di KPU. Padahal, parpol yang mereka undang untuk uji coba Sipol sesuai jumlah partai yang terdaftar di Kemenkumham sebanyak 73 parpol.
"UU mengatakan parpol yang ingin atau berniat ikut pemilu ini mendaftar ke KPU. Jadi kan KPU menfasilitasi, dari 73 parpol yang terdaftar di Kumham, dalam perkembangannya tadi, sampai hari ini saat uji coba ketiga sipol, undangan yang terkirim artinya jelas pengurusnya dan jelas alamatnya ada 33. Yang hadir ini ada 28," kata Hasyim di kantor KPU Jakarta, Jumat 15 September 2017.
Dari jumlah parpol yang mengikuti uji coba Sipol, lanjut Hasyim, maka bisa dinilai dari 73 parpol tersebut ada berapa parpol yang berniat menjadi peserta pemilu. Tapi ia enggan memprediksi jumlah parpol yang akan mendaftar ke KPU nantinya untuk verifikasi.
"Bukan wewenang KPU memprediksi berapa parpol yang mau daftar, kemudian berapa yang lolos. KPU kan sifatnya menjalankan tugas dalam memfasilitasi pendaftaran, memfasilitasi parpol yang akan jadi peserta pemilu," kata Hasyim.
Sebelumnya, KPU melaksanakan uji coba Sipol selama tiga hari. Sipol ini memasukkan semua data dan dokumen terkait parpol. Peng-inputan data ini menjadi syarat bagi parpol yang akan mendaftarkan diri ke KPU agar bisa bersaing dalam kompetisi pemilu. Nantinya parpol yang mendaftar akan diverifikasi oleh KPU. (ren)