Sore Ini, Bawaslu Tutup Pendaftaran Gugatan Parpol

Kantor Bawaslu.
Sumber :
  • twitter @TMCPoldaMetro

VIVA.co.id - Hari ini, batas akhir registrasi pengaduan terkait pendaftaran parpol peserta Pemilu 2019 ke Badan Pengawas Pemilu. Sebelumnya, Komisi Pemilih Umum menyatakan 13 parpol tidak mempunyai dokumen yang lengkap sehingga tidak bisa melangkah pada tahap verifikasi lanjutan.

Jusuf Kalla Nilai Pertemuan Jokowi-Prabowo Damaikan Politik Bangsa

"Ya, hari ini hari terakhir pendaftaran, kami tunggu sampai jam empat sore," kata Komisioner Bawaslu, Rahmat Bagja, di kantornya, Jakarta, Kamis, 26 Oktober 2017.

Rahmat mengungkapkan, sejak dibuka pendaftaran pelaporan dari tanggal 23-25 Oktober, Bawaslu telah didatangi oleh tujuh partai politik yang dinyatakan tidak lengkap administrasi dan tidak bisa ikut verifikasi lanjutan sebagai peserta Pemilu 2019.

#03PersatuanIndonesia Sinyal Baik Pertemuan Jokowi-Prabowo

Dari ketujuh partai yang datang, lima partai melakukan konsultasi. Mereka antara lain Partai Rakyat, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Bhineka Indonesia, Partai Bulan Bintang, dan Partai Pemersatu Bangsa.

Sedangkan dua parpol lain, telah menyerahkan Formulir ADM-2 dan mendapatkan Formulir ADM-3 (Formulir Tanda Terima Berkas). Kedua partai itu adalah Partai Idaman dan PKPI.

Mahfud MD: Keputusan Sudah Ada, Negara Harus Terus Jalan

"Hari ini terakhir, kemungkinan mereka (parpol lain) akan menyampaikan hari ini semua pelaporan ke Bawaslu," katanya.

Bawaslu tidak akan menerima dan menindaklanjuti laporan parpol bila melebihi pukul 16.00 sore ini. Karena, Bawaslu juga harus segera menindak semua laporan yang masuk dalam waktu yang batasi undang-undang selama 14 hari setelah berkas laporan parpol dinyatakan lengkap.

Sebelumnya, 13 parpol yang ditolak karena kurangnya kelengkapan administrasi dalam pengisian Sistem Informasi Informasi Partai Politik (Sipol) adalah Partai Indonesia Kerja (Pika), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Bhineka Indonesia, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Islam Damai dan Aman (Idaman), PNI Marhaenisme, Partai Pemersatu Bangsa (PPB), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Rakyat, Partai Reformasi, Partai Republik, Partai Republikan, serta Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo).

Sidang gugatan sejumlah calon legislatif Partai Gerindra.

Ajukan Saksi Tambahan, Putusan Gugatan Mulan Jameela Cs Ditunda

Mulan Jameela dan beberapa caleg menggugat Partai Gerindra.

img_title
VIVA.co.id
12 Agustus 2019