Usulan Golkar untuk Revisi Perppu Ormas

Jubir TKN Jokowi-Ma'ruf, Ace Hasan Syadzily.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Agus Rahmat.

VIVA.co.id - Fraksi Golkar ikut menerima diundangkannya UU Ormas tanpa syarat revisi. Saat ini, desakan revisi UU mulai menguat, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, TB Ace Hasan Syadzily, mengatakan siap menerima masukan masyarakat.

img_title Saksi Ahli HTI Tak Tahu Organisasinya Dilarang Banyak Negara

"Kemarin posisi kami Fraksi Golkar tak dalam posisi lakukan revisi karena Perppu pilihannya cuma dua, ditolak atau diterima. Sebagai pendukung pemerintah kami harus menerima," kata Ace saat dihubungi VIVA.co.id, Kamis, 26 Oktober 2017.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menjelaskan karena saat ini UU Ormas telah diundangkan maka konsekuensinya Golkar harus mendengarkan masukan dari masyarakat. Sebab, memang ada keinginan dari masyarakat untuk melakukan revisi terhadap UU Ormas.

img_title PKS Dorong Revisi UU Ormas

"Prinsipnya fraksi Golkar sangat terbuka untuk menerima masukan dari masyarakat terkait revisi tersebut. Tapi prinsip dasarnya Pancasila tetap menjadi landasan dari semua organisasi kemasyarakatan," kata Ace.

Ia pun menjabarkan sejumlah poin-poin yang menjadi usulan pribadinya dalam revisi UU Ormas. Pertama, ia menekankan pentingnya proses penegakan hukum. Menurutnya, perlu dipertimbangkan batas waktu terhadap proses peradilan saat akan membubarkan ormas.

img_title Tak Masuk Prolegnas, Kegentingan UU Ormas Dipertanyakan

"Kalau proses kemarin waktunya terlalu lama, pada saat yang sangat genting pemerintah bisa mencabut izin operasional sebuah organisasi dengan batas waktu yang ditentukan," kata Ace.

Ia mencontohkan misalnya proses peradilan tetap dilakukan tapi dibatasi waktunya dengan limit 30 sampai 40 hari. Sehingga seperti peradilan dalam sengketa pilkada.

"Ya pembatasannya 40 harilah, 30-40 hari kerja. Tapi sebelum masuk proses pengadilan tetap harus pembinaan dengan peringatan pertama dan kedua, baru dibawa dalam proses pengadilan," kata Ace.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kedua ia menyebutkan sanksi. Menurutnya, tak bisa karena ada kebijakan organisasi, lalu semua anggota organisasi dianggap bersalah. Sebab kalau sebuah organisasi memiliki proses yanng demokratis proses, maka pengambilan keputusan bersifat demokratis bisa diambil bersama.

"Tapi kalau organisasinya tak demokratis, orang ikut-ikutan kan bisa saja, itu jadi konsen kita. Kita harus kedepankan HAM. Lalu pembinaan dan pendekatan secara persuasif terhadap organisasi yang akan dicabut izinnya, harus dikedepankan. Soal sanksi, sanksi lebih diutamakan bersifat edukatif dan persuasif. Saya kira poin itu harus dipikirkan, direvisi," kata Ace.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut