KPU Siap Hadapi Aduan 7 Parpol pada Sidang Bawaslu

Kantor KPU di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Pius Yosep Mali.

VIVA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menggelar sidang aduan tujuh partai politik yang dinyatakan tak lolos tahap pendaftaran oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu, 1 November 2017. Pihak KPU akan hadir dalam sidang dan siap menghadapi laporan tujuh parpol tersebut.

Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan pihaknya siap menghadapi sidang gugatan tujuh parpol di Bawaslu.

"Kami tentu akan menghadiri sidang tersebut, karena memang diatur undang-undang," kata Pramono saat dihubungi.

Pramono menjelaskan hari ini merupakan sidang pendahuluan, dengan agenda pembacaan putusan pendahuluan. "Yang memutuskan apakah laporan masing-masing parpol itu diteruskan ke pemeriksaan bukti-bukti atau tidak," ujarnya.

Atas dasar itu, KPU belum akan membawa bukti-bukti yang diperlukan pada sidang pendahuluan hari ini. Pasalnya, agenda sidang belum memasuki pemeriksaan bukti-bukti. Namun, ia memastikan KPU mempunyai data yang kuat untuk menghadapi bukan hanya tujuh parpol, namun 13 parpol yang dinyatakan tidak lolos.

"Ya kami sudah siapkan data dan dokumen yang dapat memperkuat argumen kenapa 13 parpol itu dinyatakan tidak lengkap dalam proses pendaftaran yang lalu," tegasnya.

Sebelumnya, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Ratna Dewi Pettalolo, mengatakan pihaknya akan menggelar sidang pendahuluan penanganan pelanggaran administrasi tahapan pendaftaran oleh KPU. Agenda sidang hari ini adalah pembacaan putusan pendahuluan terhadap tujuh laporan dari parpol yang telah diterima oleh Bawaslu pekan lalu.

"Yang akan menjalani sidang pada hari ini untuk putusan pendahuluan ada 7 pelapor," ujar Ratna saat dihubungi.

Saksi Ahli di MK Sebut Sirekap Tak Bisa Dipakai Untuk Ubah Suara Pilpres 2024

Tujuh pelapor yang akan menjalani sidang hari ini adalah Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) Hendropriyono (pelapor Hendrawarman ), Partai Islam, Damai, dan Aman (pelapor Ramdansyah), Partai Bulan Bintang (pelapor Yusril Ihza Mahendra), Partai Bhinneka Indonesia (pelapor Harinder Singh).

Kemudian, PKPI pimpinan Haris Sudarno (pelapor Abdul Lukman Hakim), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (pelapor Bakhtiar) dan Partai Republik (pelapor Warsono). 

KPU Pastikan Sengketa Pilpres 2024 di MK Tak Ganggu Pilkada Serentak 2024
Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin

KPU Siapkan 8 Tim Kuasa Hukum Hadapi Sengketa Pileg 2024 di MK

Komisi Pemilihan Umum atau KPU sudah menyiapkan delapan tim kuasa hukum untuk menangani sidang perselisihan hasil pemilihah umum (PHPU) Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024