- Agus Rahmat - VIVA.co.id
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi masih memburu Ketua DPR RI Setya Novanto yang keberadaannya hingga sekarang belum diketahui. Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Idrus Marham akan mencari tahu mengenai posisi Setya Novanto yang hingga pagi tadi belum diketahui.
"Saya berusaha untuk mencari tahu posisi Bung Setya Novanto ada di mana. Kalau tahu saya tidak ke sini, saya akan ketemu," kata Idrus Marham di kediaman Setya Novanto, di Jalan Wijaya III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 16 November 2017.
Untuk itu, Idrus sudah bertemu dengan pihak keluarga Novanto. Menurutnya, keluarga Novanto panik dengan upaya penangkapan dan penggeladahan yang dilakukan KPK semalam.
"Inilah proses hidup yang harus dihadapi, saya akan sampaikan seperti itu (keluarganya)," ujarnya.
Menurut Idrus, bahwa persoalan yang menimpa Novanto merupakan asas praduga tak bersalah. Untuk itu, ia meminta kepada masyarakat menghormati proses hukum yang ada.
"Tidak langsung menjustifikasi, tidak langsung menghukum. Saya punya keyakinan pada saatnya Pak Setya Novanto akan mengikuti proses-proses dan kooperatif menghadapi masalah ini," jelasnya.
Baca: Setya Novanto Menyerahlah
Kemudian, ia menceritakan pertemuan terakhir sebelum Novanto menghilang. Pertemuan terakhir yang dimaksud Idrus ketika rapat bersama Novanto beserta kuasa hukumnya, Fredrich Yunadi di gedung DPR.
Usai pertemuan itu, ia mengaku tak lagi bertemu. Bahkan, saat acara Partai Nasdem, ia sudah tak bertemu dengan Novanto.
"Saya pisah kemarin itu sekitar jam 2 jam 3 dan setelah itu sorenya saya berangkat menghadiri peringatan hari ultah Nasdem," jelasnya.
Seperti diketahui, Tim penyidik KPK pada Rabu malam, 15 November 2017, menyambangi kediaman Novanto di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sekitar pukul 21.38 wib. KPK siap menjemput dan menangkap Novanto.
Penjemputan paksa ini dilakukan karena Novanto sudah tiga kali mangkir sebagai saksi dalam pemeriksaan KPK, terkait kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Novanto juga mangkir saat diperiksa perdana sebagai tersangka. (hd)