Hanya Satu Calon, Pendaftaran Pilkot Tangerang Diperpanjang

Pilkada Tangerang/Ilustrasi.
Sumber :
  • Antara/ Muhammad Deffa

VIVA – Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang, menunda tahapan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Tahun 2018. Calon tunggal yang berhadapan dengan kotak kosong, dianggap tidak sesuai undang-undang yang berlaku.

Demokrat Usung Putri Wapres Ma'ruf Amin Maju Pilkada Tangsel

KPU Kota Tangerang merujuk adanya ketentuan Pasal 3 dan 4 PKPU 14 Tahun 2015, yang merujuk pada Putusan MK Nomor 100/PUU-XIII/2015 tanggal 29 September 2015, serta adanya Surat Edaran KPU Republik Indonesia Nomor 38/PL.03.2-SD/06/KPU/1/2018 tentang Tahapan Pencalonan Dengan 1 Pasangan Calon yang Mendaftar.

"Dalam surat itu, KPU Republik Indonesia memerintahkan, agar Kabupaten/Kota dan Provinsi yang hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar, agar berpedoman pada PKPU 14 Tahun 2015, di mana salah satu klausulnya harus dilakukan penundaan tahapan," kata Ketua KPU Kota Tangerang, Sanusi Pane, Minggu 14 Januari 2018.

Untung Rugi Pilkada Langsung dan Tak Langsung

Ketentuan penundaan ini tercantum jelas dalam pasal 4 PKPU 14 Tahun 2015, poin a, b, dan c, sebagaimana berikut, menetapkan penundaan tahapan Pemilihan; melakukan sosialisasi Pemilihan selama 3 (tiga) hari; dan memperpanjang pendaftaran paling lama tiga hari.

Penundaan tahapan dengan melakukan sosialisasi pada 11 hingga 13 Januari 2018, dan membuka perpanjangan pendaftaran pada 14 hingga 16 Januari 2018. Hal itu untuk memberikan kesempatan kepada partai politik untuk mendaftarkan pasangan calon yang lain.

Pilkada ala Orba

"Manakala tidak ada pasangan calon lain yang didaftarkan, tahapan akan dilanjutkan," katanya.

Untuk penundaan tahapan pilkada dengan penyampaian hasil kesehatan yang akan disampaikan KPU. "Dengan adanya penundaan tahapan ini, semua pihak dapat mengetahui proses pencalonan," ujar Sanusi.

Namun, saat ini, tahapan pilkada akan proses pemeriksaan kesehatan para pasangan bakal calon Wali Kota atau pun Bupati Tangerang, terus berlangsung. Kegiatan tersebut dilakukan para pasangan selama dua hari mulai 12 Januari hingga 14 Januari 2018.

Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah bersama pasangannya pun telah menjalani tes kesehatan dan tes narkotika pada 12 sampai 13 Januari 2018. Sedangkan Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar pada tanggal 13 sampai 14 Januari 2018.

Hal itu dilaksanakan sesuai jadwal yang sudah disepakati antara KPU Kota Tangerang dan pihak tim pemeriksa kesehatan. "Soal tes kesehatan tidak ada perubahan, sesuai dengan jadwal yang sudah disepakati antara KPU Kota Tangerang, RSU Kabupaten Tangerang dan tim pemeriksa," katanya menerangkan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya