Perjuangan Penyandang Disabilitas Dapat Hak Pilih di Pemilu

Tim dari Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Cacat datangi KPU
Sumber :
  • VIVA.co.id / Eduward Ambarita

VIVA – Hampir 10 orang yang mengatasnamakan dirinya dari Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Cacat (PPUA Penca) mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum. 

Untung Rugi Pilkada Langsung dan Tak Langsung
Sejumlah orang berkursi roda, tanpa penglihatan, menyampaikan aspirasi agar KPU merevisi aturannya yang dituang dalam SK KPU No. 231/PL.03.1-Kpt/06/KPU/X11/2017. 
 
Pilkada ala Orba
Dalam aturan itu, hak - hak politik penyandang disabilitas 'dirampas'. Hal itu karena sebagai warga negara, mereka dibatasi oleh aturan karena tak bisa menjadi peserta Pemilu, baik kepala daerah maupun legislatif. 
 
Jagoannya Tak Juga Dilantik, Pendukung Ngamuk di Kantor Bupati Talaud
"Tiba - tiba ada petunjuk teknis, ada kemampuan untuk standar jasmani dan rohani dan juga pemeriksaan kesehatan. Maka ini yang kok tiba - tiba teman daerah dan di Indonesia merasa didiskreditkan, merasa didiskriminasi," kata Ketua Umum PPUA Penca Ariani Soekanwo saat mendatangi Kantor KPU RI, Jakarta, 23 Januari 2018. 
 
Ariani yang menyampaikan keluh kesahnya, diterima oleh Komisioner KPU Ilham Saputra. Kepada Ilham, Ariani bersama teman - teman penyandang disabilitas mempersoalkan frasa sehat jasmani dan rohani menjadi syarat utama saat pemeriksaan kesehatan calon peserta Pemilu. 
 
"Kami mengusulkan bahwa pemeriksaan kesehatan adalah salah satu kriteria untuk lolos menjadi calon, di samping juga kemampuan menganalisa, kemampuan untuk observasi, integritas, akuntabilitas dan lain - lain. Itu kan juga semua ikut menentukan," kata Ariani yang tahun ini memasuki usia 73 tahun. 
 
Serupa dengan Ariani, Heppy Sebayang juga melontarkan hal yang sama seperti dikeluhkan teman - teman penyandang disabilitas lain. Ia mendesak, KPU merevisi aturan khususnya yang berhubungan di bagian Bab II dan Bab V peraturan KPU tersebut.
 
Padahal ia menekankan, aturan KPU sebelumnya yakni Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 terkait pencalonan pemilihan kepala daerah, Pasal 4 Ayat jelas menegaskan, syarat calon mampu secara jasmani dan rohani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e tidak menghalangi penyandang disabilitas. 
 
"Menjamin adanya kesamaan hak dan kesempatan bagi semua warga negara termasuk penyandang disabilitas untuk melaksanakan hak politiknya yakni hak untuk memilih, hak untuk dipilih serta hak untuk menjadi penyelanggara pemilu," kata dia. 
 
Heppy pun menjelaskan, Keputusan KPU terkait pengertian sehat jasmani dan rohani ini harus diubah maknanya. Pasalnya pada Bab II dan Bab V, menggunakan aspek kesehatan sebagai standar penentuan calon peserta pemilu keliru. 
 
Dalam dua bagian itu, istilah 'disabilitas yang disetarakan dengan istilah 'medik' cenderung menimbulkan kesalahan persepsi. 
 
"Seharusnya disabilitas dimaknai sebagai keragaman manusia yang perlu diakomodir dalam fasilitas dan pelayanan publik secara umum. Oleh karena itu, kondisi disabilitas tidak menghalangi seorang penyandang disabilitas untuk setara dengan masyarakat non disabilitas," kata dia. 
 
Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, keberatan yang disampaikan PPUA Penca akan ditindaklanjuti dengan mengubah aturan tersebut. Ia berjanji, dalam waktu dekat aturan itu akan mengakomodasi aspirasi para penyandang disabilitas untuk menjadi peserta pemilu. 
 
"Saat ini kami tidak keberatan, kami akan revisi. Kami akan melibatkan teman- teman PPUA Penca (merevisi aturan)," ujarnya. 
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya