Bank Berdampak Sistemik Meningkat, BI Perlu Antisipasi

Gedung Bank Indonesia.
Sumber :
  • REUTERS/Iqro Rinaldi

VIVA – Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencatat penambahan jumlah bank yang berdampak sistemik pada April 2018. Dari yang semula berjumlah 11 bank pada September 2017, menjadi 15 bank.

LPS dan OJK Perkuat Kerja Sama, Salah Satunya Penanganan Bank Sistemik

Menanggapi hal tersebut, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) M. Rizal Taufikurahman menilai, pertambahan tersebut menunjukkan tingkat kesehatan keuangan bank yang juga rentan terhadap pengaruh sistemik. Karenanya, hal ini perlu menjadi perhatian Bank Indonesia sebagai otoritas moneter.

"Antisipasi dari BI terhadap efek sistemiknya, tentu saja harus segera diantisipasi, misalnya diberikan kucuran dana segar, supaya perbankan yang terkena dampak sistemik ini bisa dipulihkan," ujarnya, saat dihubungi VIVA, Kamis 3 Mei 2018.

Wujud Hadir untuk Jemaah, Petugas Haji Wajib Pakai Seragam

Meski begitu, menurut dia, perbankan-perbankan yang berdampak sistemik saat ini tidaklah terlalu mengkhawatirkan. Sebab, kekuatan dan mekanisme perbankan kini lebih kuat dalam menghadapi dampak-dampak negatif tersebut.

"Kalau dulu kan, memang sangat sensitif terhadap kondisi perbankan. Meskipun antisipasi risiko dari BI terhadap efeknya segera diantisipasi. Kalau sekarang, tentu saja saya yakin ada pengaruhnya, hanya saja antisipasi sudah disiapkan atau sebab dari sistemiknya juga sudah terungkap," paparnya.

Oxford United 2 Kali Jebol Gawang Bolton, Klub Milik Anindya Bakrie Selangkah Lagi Promosi

Dia juga mengatakan, bank-bank yang berdampak sistemik pada dasarnya adalah bank-bank yang memiliki kondisi keuangan yang tidak sehat, dan memiliki kapasitas nasabah yang kecil, sehingga perbankan yang model seperti itulah yang menurutnya perlu jadi perhatian otoritas.

"Tentu saja, yang sangat tergantung terhadap keuangan yang ada di bank itu, bukan kepada kegiatan yang produktif dari penggunaan pinjamannya yang lebih banyak perbankan untuk kredit konsumtif,” tuturnya.

“Selain itu, perbankan itu tingkat moneteritasnya juga sangat lemah. Artinya, imunitas bank yang seperti itu biasanya bank-bank yang skalanya kecil. Artinya, jumlah nasabahnya kecil. Misal Century, itu kan bukan bank besar," ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan, peninjauan untuk penetapan bank yang berdampak sistemik dilakukan setiap enam bulan sekali dengan mempertimbangkan indikator-indikator yang telah ditentukan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.03/2018 tentang Penetapan Bank Sistemik dan Capital Surcharge.

"Sehingga, ini update setelah sebelumnya 11 jadi 15. Ada kenaikan empat bank. Ini ada kenaikan, karena memang ada indikator kenaikan dan ini sudah dinegosiasikan di antara Bank Indonesia," ujar Wimboh.

Dalam POJK tersebut, dirincikan bahwa bank sistemik adalah bank yang karena ukuran aset, modal, dan kewajiban, luas jaringan atau kompleksitas transaksi atas jasa perbankan, serta keterkaitan dengan sektor keuangan lain dapat mengakibatkan gagalnya sebagian atau secara keseluruhan bank lain atau sektor jasa keuangan, baik secara operasional maupun finansial, jika bank tersebut mengalami gangguan atau gagal.

Karena itu, Wimboh menegaskan, OJK mewajibkan bank-bank sistemik tersebut untuk membuat rencana pemulihan atau recovery plan dalam menangkal krisis. Selain itu, OJK mengharuskan capital surcharge yang diterapkan secara gradual.

Meski begitu, Wimboh mengungkapkan, karena penetapan ini dilakukan enam bulan sekali, atau gradual, maka status bank berdampak sistemik tidak permanen, tergantung apakah bank-bank tersebut mampu untuk pulih dari indikator-indikator yang telah ditetapkan sebagai acuan pada POJK tersebut. Karenanya, OJK enggan merinci bank-bank yang berdampak sistemik tersebut.

"Dan, ini nanti ada yang disebut capital surcharge, dan ini penerapan secara gradual dan enggak ada masalah bank-bank ini itu tidak akan ganggu permodalannya. Yang kedua, bank sistemik harus buat recovery plan," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya