Soal THR, Pemda Tak Perlu Kurangi Anggaran Belanja Langsung

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Polemik terkait pemberian tunjangan hari raya bagi para pegawai negeri sipil di daerah baiknya tak perlu diperpanjang. Ketua DPP Partai Nasdem, Syahrul Yasin Limpo, menilai daerah tak perlu khawatir akan adanya pelanggaran hukum jika ingin mencairkan THR. 

Buka Musrenbangnas 2024, Jokowi Ingatkan Pemerintah Daerah Harus Seirama dengan Pusat

Sebab, menurut dia, penyusunan tunjangan hingga gaji ke-13 sedianya sudah disusun secara rutin dalam anggaran dan pendapatan belanja daerah (APBD). 

"Tambahan selain gaji pokok yakni tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan keluarga, dan tunjangan kinerja tidak mengurangi belanja langsung karena hanya menggeser anggaran kas," kata Syahrul dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis 7 Juni 2018. 

Ratusan Ribu Ribu PNS Sudah Ikuti Uji Kompetensi dari BKN untuk Siap Pindah ke IKN

Selaku mantan Gubernur Sulawesi Selatan dua periode, hitungan 14 kali gaji yang saat ini dicairkan hanya mengubah tiap periode pelaksanaan.

Saat menjabat terakhir kepala daerah saja, untuk mencairkan anggaran gaji ke-14 dibutuhkan anggaran Rp115 miliar. Sementara dalam alokasi termuat Rp94 miliar. Ada selisih Rp11 miliar dengan memanfaatkan pos mata anggaran lain yang dianggap belum prioritas. 

Menpan-RB Janji Angkat 2,3 Juta Tenaga Honorer: Tes Hanya Formalitas

"Dan menggeser anggaran kas belanja pegawai, tidak ada pengaruh pada mata anggaran lainnya," ujarnya.

Ia pun bilang, semua pihak agar tak berkomentar negatif terkait pencairan THR berikut gaji ke-13 dan tunjangan kinerja yang diberikan kepada abdi negara. Hal itu, kata dia, sebagai bentuk apresiasi negara kepada aparaturnya. 

"Sayang puasa kalau jadinya malah iri dengan kebahagiaan orang lain. Seharusnya, kita ikut bahagia kalau ada saudara-saudara kita yang bahagia," kata Syahrul. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya