Istana Tegaskan Pekerja Asing Tak Wajib Bisa Bahasa Indonesia

Juru Bicara Presiden, Johan Budi Sapto Pribowo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Agus Rahmat.

VIVA – Istana Kepresidenan membantah pemerintah akan mewajibkan para tenaga kerja asing (TKA) untuk memahami Bahasa Indonesia sebagai syarat bagi mereka untuk bisa bekerja di dalam negeri.

Wapres Ma’ruf Amin: Presidential Club Tak Harus Bentuk Formal

Menurut juru bicara Presiden Joko Widodo, Johan Budi Sapto Prabowo, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur TKA, tidak memuat ketentuan itu.

"Tidak benar ada Peraturan Presiden yang mewajibkan TKA untuk bisa Bahasa Indonesia ketika bekerja di Indonesia, tidak ada," ujar Johan Budi di Jakarta, Selasa, 26 Juni 2018.

Putin Resmi Dilantik Jadi Presiden Rusia, Lanjut Menjabat 6 Tahun Lagi

Johan Budi menyampaikan, Perpres hanya memuat ketentuan bahwa perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan TKA diharuskan menyediakan fasilitas pelatihan bagi mereka untuk bisa memahami Bahasa Indonesia. 

"Bukan TKA-nya yang diwajibkan, tapi perusahaannya yang diwajibkan menyediakan fasilitas pelatihan kepada TKA," ujar Johan Budi.

Habiskan Anggaran Hampir Rp1 Triliun, Apa Saja Fasilitas yang Dimiliki IDTH Kemenkominfo

Diketahui, media The New York Times memberitakan bahwa Perpres Nomor 20 Tahun 2018 memuat ketentuan supaya para TKA mampu berbahasa Indonesia. Pemberitaan mengutip juga pernyataan yang berisi keberatan dari sejumlah pemangku kepentingan.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ziarah ke makam Bung Karno

Tanggapi Ide Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Hasto Bilang PDIP Punya Tradisi 'Klub Kerakyatan'

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menanggapi soal wacana pembentukan presidential club atau klub presiden yang diinisiasi presiden terpilih Prabowo Subianto.

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2024