Pemerintah Diminta Awasi Maraknya Broker Properti Asing
- Istimewa
VIVA – Pemerintah seharusnya mengetahui atau mencatat seluruh data transaksi jual beli properti yang terjadi. Sebab, pemerintah bisa mendapatkan pajak dari hasil transaksi tersebut. Selain itu, broker properti memegang peranan penting dalam penjualan properti, khususnya mendatangkan devisa berupa pajak bagi pemerintah.
Namun, sayangnya di Indonesia aturan mengenai hal tersebut masih belum diberlakukan dengan baik. Masih banyak transaksi yang dilakukan oleh para broker properti, tak terdata dan tidak diinformasikan dengan transparan dan terbuka kepada pemerintah. Akibatnya, pendapatan negara dari transaksi tersebut yang seharusnya cukup besar, tidak didapatkan.
“Jadi, kami sangat mengharapkan pemerintah untuk lebih serius dan fokus dalam mengatasi hal ini. Broker properti tidak bisa memberikan peranan penting dalam rangka meningkatkan pendapatan pemerintah dari sisi perpajakan, tanpa peran serta pemerintah itu sendiri,” ujar Ketua Umum DPP AREBI, Hartono Sarwono di sela-sela Halal bi Halal DPD AREBI DKI Jakarta dan Diskusi Peran Pemerintah Dalam Industri Broker Properti, di Jakarta Design Center, Selasa 17 Juli 2018.
Untuk itu, sambung Hartono, pemerintah harus mengatur dengan membuat regulasi atau aturan yang mendukung pelaksanaan transaksi properti secara transparan, agar memberikan dampak yang sangat besar terhadap pendapatan negara.
Selan itu, ia mengaku saat ini, industri broker properti sudah mendapat dukungan dari Kementerian Perdagangan terkait regulasi. Meski begitu, dukungan dari pemerintah berupa regulasi tersebut dirasakan masih belum cukup.
Saat ini, Kementerian Perdagangan hanya memberikan aturan bagi perusahaan yang bergerak di industri broker properti. Sementara, yang dibutuhkan adalah aturan yang jelas bagi masing-masing personal broker properti tersebut.
“Aturan yang berlaku saat ini di Indonesia adalah, setiap kantor broker properti diwajibkan memiliki minimal dua orang tenaga ahli bersertifikat, jika ingin mendapatkan izin usaha sebagai perantara properti. Jumlah ini masih belum cukup, karena seharusnya seluruh broker properti memiliki sertifikasi jika ingin menjalankan kegiatan usahanya,” tegas Hartono.
Hal tersebut, lanjut Hartono, juga berlaku di seluruh negara-negara tetangga atau di ASEAN. Indonesia masih ketinggalan dalam penegakan aturan ini. Karena itu, ke depan pihaknya berharap seluruh broker properti harus teregulasi, memiliki sertifikat dan seluruh transaksi yang dilakukan dapat dilaporkan secara transparan.