Pajak Barang Mewah Yacht dan Sejenisnya Bakal Dihapus

Ilustrasi kapal pesiar yacht
Sumber :
  • Nine

VIVA – Pemerintah berencana menghapus Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 75 persen untuk kapal pesiar atau cruise maupun kapal yacht asing.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.010/2017, tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, penghapusan tersebut disebabkan karena kapal pesiar maupun yacht tidak lagi dihitung sebagai barang mewah. Melainkan barang sewa untuk turis.

"Iya (mau dihapus), karenakan bukan jadi barang mewah sekarang itu. Jadi kepentingan orang turis, nyewa," ucap Luhut di kantornya Senin 23 Juli 2018.

Selain itu lanjut Luhut, dengan penghapusan pajak tersebut, diperkirakan pendapatan negara akan meningkat menjadi Rp6 triliun. Dari yang saat dikenakan pajak hanya mencapai Rp3 miliar. 

"Karena dengan itu multiple effect nya dengan yacth itu masuk dipinjemin orang. Ada tadi pelabuhan dan sebagainya, dibikin hitungannya tadi sama menteri pariwisata," paparnya.

Di samping itu di juga menegaskan, potensi penghilangan pajak tersebut diperkirakan akan mendorong kapal pesiar dan yacht asing yang akan masuk ke Indonesia, di mana ditargetkan akan bertambah masuk hingga 250 kapal per tahunnya.

"Kalau pajak itu bebas itu bisa jadi potensinya lebih dari 250 kapal per tahun. Jadi orang datang ke Indonesia, ini kami benchmark dengan negara Singapura, Thailand dan negara-negara Asia lainnya," ungkap dia.

NCT Dream dan Kyuhyun Suju Konser di GBK Malam Ini, Lebih dari 800 Aparat Gabungan Siaga

Meski pajak tersebut dihapuskan, namun Luhut menegaskan, tarif wisata akan tetap dipastikannya tinggi. Hal ini ditujukan agar paket-paket wisata ke tempat-tempat wisata andalan bisa menjaring turis-turis kelas menengag ke atas demi menjaga agar ekosistem tempat wisata tersebut terjaga.

"Jadi misalnya Raja Ampat. Kamu mau bikin high end turis, orang-orang bayarnya musti US$250 misalnya untuk datang ke sana. Karena kalau enggak, rusak semuanya anunya itu (terumbu karang dan alamnya.  Misalnya komodo kami mau buat high end turis," paparnya.

Tingkatkan Pendidikan Komunikasi, Atma Jaya Gandeng Perhumas
Kepala Riset dan Konsultan Savills Indonesia, Anton Sitorus.

Rumah di Bawah Rp30 Miliar Bebas PPnBM, Angin Segar Industri Properti?

Pemotongan tarif PPnBM rumah di atas Rp30 miliar dinilai tak pengaruh.

img_title
VIVA.co.id
26 Juni 2019