Hati-hati ada 227 Fintech Beroperasi Ilegal Saat Ini

Ilustrasi fintech.
Sumber :
  • Fintech News Switzerland/Pixabay

VIVA – Satuan Waspada Investasi mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran kegiatan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi atau fintech peer to peer lending tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan.

Revisi UU ITE Disahkan, Privy Siap Amankan Transaksi Keuangan Digital

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan, berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016, penyelenggara peer to peer lending wajib mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada OJK.

“Namun, Satgas Waspada Investasi menemukan 227 entitas yang melakukan kegiatan usaha peer to peer lending tidak terdaftar atau tidak memiliki izin usaha dalam penawaran produk fintech peer to peer lending, sehingga berpotensi merugikan masyarakat,” kata Tongam di Jakarta, Jumat 27 Juli 2018.  

Inovasi untuk Menciptakan Produk yang Sesuai Kebutuhan

Menurutnya, Satgas Waspada Investasi telah memanggil entitas tersebut dan meminta seluruh entitas yang tidak terdaftar untuk mengikuti aturan yang berlaku. 

Seperti, menghentikan kegiatan peer to peer lending, menghapus semua aplikasi penawaran pinjam meminjam uang, menyelesaikan segala kewajiban kepada pengguna dan segera mengajukan pendaftaran ke OJK.

Kiat Bijak Memilih Layanan Pinjaman Fintech: Produktif atau Konsumtif?

Untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dan masyarakat secara berkesinambungan, Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan dengan entitas yang tidak berizin tersebut, karena tidak berada di bawah pengawasan OJK dan berpotensi merugikan masyarakat. 

“Kami akan rutin menyampaikan informasi perusahaan fintech peer to peer lending yang tidak berizin. Selain itu, peran serta masyarakat sangat diperlukan, terutama untuk tidak menjadi peserta kegiatan entitas tak berizin tersebut,” katanya.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Suardi Jumaing

Puluhan Warga Depok Jadi Korban Investasi Emas Bodong, Kerugian Rp 6 Miliar

Terlapor menjanjikan keuntungan 10 persen setiap bulan dari investasi emas itu.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024