Kemendes PDTT: 50 Persen BUMDesa Hanya Papan Nama

Pemberdayaan BUMDes Wisata Desa Pujon Kidul di Malang
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Kementerian Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menyatakan sejak dana desa dikucurkan pada 2015, sebanyak 39 ribu lebih Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) didirikan oleh pemerintah desa di seluruh Indonesia. Namun demikian, dari jumlah tersebut 50 persen di antaranya hanya nama saja alias mati suri.

Pemerintah Sudah Gelontokan Dana Desa Rp 609,68 Triliun Sejak 2015

"Data yang ada di kita, dari 39 ribu BUMDes yang ada saat ini, 50 persennya hanya nama saja tanpa ada aktivitas," kata Bonivasius Prasetya Ichitianto, kepala Biro Humas dan Kerja Sama Kemendes PDTT di sela acara Festival Desa Dlingo atau Dlingo Fest, Minggu 29 Juli 2018.

Menurutnya, BUMDes yang mati suri atau hanya pasang nama saja, sebagian besar berada di luar Jawa yang secara kemampuan sumber daya manusia (SDM) dalam pengelolaan BUMDes masih sangat kurang. "Mereka bisa membentuk BUMDes namun dalam pengelolaan tidak seperti yang diharapkan," ujarnya.

Mendagri Tito: Perangkat dan Kepala Desa Tidak Dapat THR

Untuk menjembatani kekurangan SDM dalam pengelolaan desa, kata Prasetya, maka Kemendes PDTT membentuk Akademi Desa 4.0 sebagai tempat pendidikan dan pelatihan bagi perangkat desa untuk pengembangan BUMDes yang bekerja sama dengan 12 perguruan tinggi di Indonesia.

"Untuk di Yogyakarta, Akademi Desa 4.0 bekerja sama dengan UGM dan pendidikan serta pelatihan bagi perangkat desa dipusatkan di balai besar pelatihan masyarakat yang ada di Kabupaten Sleman," tuturnya.

UU Desa Disahkan, Para Kades Rayakan dengan Joget Dangdut di Depan Gedung DPR RI

Prasetya mengatakan, semenjak dana desa dikucurkan pada 2015 hingga 2017, saat ini sebanyak 791.258 desa menerima dana desa dengan rata-rata mencapai minimal Rp800 juta. Pada 2017, dana desa bisa membangun jalan desa mencapai 123.848 kilometer, jembatan 791.258 unit, dan pasar desa 6.576 unit.

"Selain itu, BUMDes yang didirikan mencapai 26.750 unit," katanya.

Pengelolaan Dana Desa

Marak Korupsi Dana Desa, Kemenkeu Ancam Blacklist dan Hentikan Penyaluran

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyoroti soal besarnya potensi korupsi yang bisa dilakukan oleh oknum-oknum perangkat desa terhadap dana desa.

img_title
VIVA.co.id
2 Mei 2024