3 Perampok Dana Desa di Toba Senilai Rp131 Juta Ditangkap, Uang Dipakai Foya-foya 

Polres Toba saat memberikan keterangan pers kasus perampok dana desa
Sumber :
  • Dok Polres Toba

Toba – Tim gabungan kepolisaan berhasil meringkus tiga pelaku perampok Uang Dana Desa Aek Unsim, Kabupaten Toba, senilai Rp131.062.000. Peristiwa perampokan tersebut, terjadi pada Selasa siang, 3 Oktober 2023, sekira pukul 13.00 WIB.

Penyewaan Kendaraan Listrik Laris Manis, Total Aset TBS Energi Utama 2023 Naik 5,4 Persen

Ketiga pelaku ini, melakukan aksi perampok saat korban sedang berapa di sebuah toko Laptop atau di Parkiran CV Visi Printing, di Jalan Lintas Tarutung, Desa sangkar Nihuta Soposurung, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara.

Sedangkan, tiga pelaku diamankan adalah HZ (41) warga Jalan Pahlawan, Desa Juajua Kecamatan Kaya Agung Kabupaten OKI, RN (29) warga jalan Yusuf Singe Dekane Kelurahan Juajua Kecamatan Kaya Agung Kabupaten OKI.

Akun TikTok Disita, Polisi Pastikan Galih Loss Belum Dapat Untung dari Kontennya

Kemudian, NH (36) warga Jalan Ishak Niki Gang Melati No.9 Kelurahan Kota Raya Kecamatan Kota Raya Kabupaten OKI. Sedangkan, satu pelaku lain, masih DPO berinisial H (36) warga Kelurahan Juajua Kecamatan Kaya Agung Kabupaten OKI. Semua para pelaku ini merupakan warga Sumatera Selatan.

Polres Toba saat memberikan keterangan pers kasus perampok dana desa

Photo :
  • Dok Polres Toba
Chandrika Chika Terjerat Kasus Narkoba, Terkena Kutukan Podcast Deddy Corbuzier?

Penangkapan ini, hasil penyidikan bersama tim gabungan kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut dan Satuan Reserse Kriminal Polres Toba. 

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Toba, Iptu Wilson Panjaitan menjelaskan keempat pelaku perampok ini, memiliki peran masing-masing, dengan menggunakan sepeda motor melakukan aksi tersebut. Ada berperan sebagai memantau target, joki dan berperan sebagai eksekutor.

Pada hari perampokan tersebut, keempat pelaku mendatangi Bank Sumut, di Kabupaten Toba. Saat itu, korban seorang Kepala Desa Aek Unsim Rommel Pasaribu (46) bersama Perangkat Desa Marzuki Pasribu (32) dan Bendahara Desa, Ellen boru Hutahaean (34), sedang melakukan penarikan uang sebesar Rp131.062.000 di Bank tersebut.

"Setelah melakukan penarikan dari Bank, uang tersebut di pegang langsung oleh bendahara Ellen Boru Hutahaean, yang disimpan di dalam kantong plastik warna hitam. Ketiganya sama-sama keluar dari dalam Bank Sumut dan langsung menuju mobil milik mereka yaitu Kijang Innova," jelas Wilson dalam keterangannya, Kamis 23 November 2023.

Saat meninggalkan Bank Sumut, mobil korban diikuti para pelaku menggunakan sepeda motor hingga ke CV. Visi Printing, untuk membeli Laptop.

"Lalu ke empat Tersangka pun menjaga jarak sembari memantau mobil korban yang sedang parkir," ucap Wilson.

Singkat cerita, tersangka HZ langsung menuju mobil korban, dengan cara mengendap berjalan membungkuk, dan langsung membuka pintu kiri bagian tengah mobil korban, yang pada saat itu sedang tidak terkunci. 

"Dengan mudahnya HZ langsung mengambil tas ransel dari dalam mobil, dimana didalam tas ransel tersebut terdapat uang dan laptop," ucap Wilson.

Selanjutnya, para pelaku membawa kabur uang korban. Sedangkan korban, membuat laporan ke Polres Toba. Pihak kepolisian melakukan penyidikan hingga meringkus para pelaku tersebut, disejumlah tempat seperti Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta dan Sumatera Selatan, Kamis 9 November 2023.

Wilson mengungkapkan hasil penyidikan dan pemeriksaan para tersangka ini, bahwa uang dana desa sudah dibagi berempat. Rata-rata mendapatkan pembagian hasil perampokan itu, sebesar Rp 29 juta per orang.

"Uang hasil curian tersebut di pergunakan oleh para tersangka untuk berfoya-foya, bermain judi, dan kebutuhan sehari-hari," jelas Wilson.

Wilson menjelaskan motif melakukan perampokan ini, perekonomian yang kurang baik. Sehingga merencanakan pencurian di luar provinsi Sumatera Selatan, dengan target operasi nasabah Bank.

"Bahwa modus dari rangkaian Penyelidikan dan 0enyidikan yang dilakukan oleh sat Reskrim Polres Toba, dapat disimpulkan bahwa para tersangka merupakan satu komplotan yang sering melakukan aksi pencurian dengan target operasi adalah Nasabah Bank," jelas Wilson.

Seluruh tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Markas Polres Toba. Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan pasal 363 ayat (1) Ke-4e KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
 
"Sementara, tersangka H dalam hal ini masih DPO dan terus dilakukan pemburuan untuk ditangkap," tutur Wilson.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya