Tim Kurator Pailit Laporkan Dua Direksi TPI

VIVAnews - Tim Kurator Pailit Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) melaporkan Direktur Utama TPI, Sang Nyoman S, dan Direktur Keuangan TPI, Rudi Panjaitan, ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Keduanya dilaporkan atas dugaan melanggar putusan pailit.

"Klien kami menemukan ada pengeluaran yang sama sekali tidak ada izin dari kurator," kata kuasa hukum Tim Kurator Pailit TPI, Audrey Sitanggang, di Mabes Polri, Jumat, 20 November 2009. Nilai pengeluaran sementara yang terdeteksi dari dua rekening mencapai lebih Rp 30 miliar.

Berdasar Undang-Undang No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, ketika suatu perusahaan dinyatakan pailit, sejak itu pula kewenangan direksi di debitur pailit untuk mengurus perusahaan berakhir.

Audrey mengatakan, putusan pailit pun tetap berlaku meskipun masih dalam proses kasasi. "Itu (kasasi) tidak mengurangi kewajiban debitor untuk menyerahkan kepengurusan kepada kurator, tidak mengurangi hak kurator," ujarnya.

Dua direksi TPI itu terancam pasal 399 KUHP tentang tindak pidana pengurus atau komisaris yang merugikan harta pailit atau memindahkan harta pailit. 

Meski demikian, Audrey kembali menegaskan bahwa Tim Kurator berkomitmen untuk menjalankan kegiatan usaha TPI. Tim Kurator tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan menjamin akan tetap membayar penuh gaji karyawan.

Indonesian Economy Grows 5,11 Percent in Q1 2024
Perlintasan dekat tabrakan kereta api dan mobil [dok. Humas PT KAI]

Ada Korban Meninggal Akibat Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Perjalanan KA Terganggu

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI, turut berduka cita dan menyesalkan terjadinya kecelakaan lalu lintas antara KA Pandalungan relasi Gambir-Jember di Pasuruan

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2024