Pemerintah Pastikan Harga Rokok Tak Naik Tahun Depan

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati (tengah)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan tidak akan ada kenaikan cukai rokok pada tahun 2019. Hal itu diputuskan setelah konsultasi di rapat kabinet bersama Presiden Joko Widodo. 

Kenaikan Tarif Cukai Disarankan Moderat Menyesuaikan Inflasi agar Tidak Suburkan Rokok Ilegal

"Mendengar seluruh evaluasi dan masukan dari sidang kabinet, maka kami memutuskan bahwa untuk cukai tahun 2019, pertama tidak akan ada perubahan atau kenaikan cukai," jelas Sri Mulyani di Istana Bogor, Jumat 2 November 2018.

Dengan begitu, maka untuk cukai tahun 2019 akan menggunakan cukai tahun ini yakni sebesar 10,04 persen. 

Rokok Ilegal Makin Marak, Kenaikan Cukai Dinilai Tak Efektif Kendalikan Konsumsi

"Kita akan menggunakan tingkat cukai yang ada sampai dengan 2018 ini," katanya. 

Dengan keputusan ini, dia pun menegaskan, harga rokok termasuk eceran, tidak akan ada kenaikan lagi mengingat cukai yang digunakan adalah tahun 2018.

5 Aturan Baru Ini Mulai Berlaku di Indonesia pada Januari 2024

"Dalam hal ini kita akan tetap akan mengikuti struktur dari kebijakan cukai tahun 2018 baik dari sisi harga jual, eceran, maupun dari sisi pengelompokannya," katanya. (ren)

Buruh mengerjakan pelintingan rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Kudus

Jaga Nasib Pekerja Kretek Tangan, Pemerintah Didesak Kurangi Beban Cukai 2025

Para pekerja mendesak pemerintah memperhatikan keberlanjutan Industri Hasil Tembakau (IHT), khususnya segmen sigaret kretek tangan (SKT) agar tidak menaikkan tarif cukai.

img_title
VIVA.co.id
13 Mei 2024