Dirjen Bea Cukai Klaim PMK 210 Bisa Bikin E-Commerce Berbagi Data

Ilustrasi e-commerce.
Sumber :
  • BusinessLIVE

VIVA – Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi, mengklaim, terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210 Tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau E-commerce, bisa mendorong penyedia jasa aplikasi e-commerce membagikan data transaksinya kepada pemerintah.

Keren, Batik Indonesia Paling Banyak Diekspor ke Amerika Serikat dan Jerman

"Itu PMK 210 ya, itu kita akan kerja sama dengan platform dalam bentuk sharing data, sekaligus kami minta dia mewakili Bea Cukai untuk menghitung dan meng-collect bea masuk dan pajak impornya," kata Heru saat ditemui di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa, 19 Januari 2019.

Menurut dia, dengan PMK tersebut, DJBC dapat memberikan beberapa kemudahan bagi penyedia jasa aplikasi e-commerce melalui PMK tersebut. Misalnya, memberikan kemudahan impor bagi barang-barang yang dipasok melalui perdagangan e-commerce saat memasuki wilayah kepabeanan Indonesia.

"Kemudian kami akan memberikan kemudahan pada saat clearence-nya karena kami sudah tidak lagi melakukan verifikasi terhadap harga pada saat barang itu melewati bandara," ujarnya.

Social Commerce Makin Populer, Indef: Tren Pembayaran COD Melonjak

Heru menegaskan, hal itu disebabkan selama ini barang-barang yang diimpor melalui transaksi perdagangan e-commerce hanya masuk melalui jasa pengiriman barang secara konvensional saja. Sehingga, tidak tercatat khusus sebagai barang impor yang masuk melalui perdagangan e-commerce.

"Kami memperlakukan itu seperti barang umum lainnya sehingga kami harus cek barangnya, kalau perlu dicek dokumennya, kami cek lagi apakah benar atau enggak. Padahal sebenarnya kita dengan mudahnya mengetahui informasi dari platform. Inilah (data) yang kemudian kami tarik," ujar dia.

Huawei Band 9: Layar Mirip Smartwatch, Harga Cuma Setengah Juta

Diketahui, saat ini pemerintah maupun Badan Pusat Statistik tengah berusaha mendorong agar e-commerce mau memberikan datanya terkait omzet, investasi asing dan lokal, transaksi, metode pembayaran, tenaga kerja serta teknologi. Hal itu untuk memahami pengaruh bisnis tersebut terhadap pembentukan Produk Domestik Bruto Indonesia.

Direktur Pelaksana Pengembangan Bisnis LPEI, Maqin U. Norhadi, dalam acara diskusi di kawasan Gunung Kidul, Yogyakarta, Kamis, 2 Mei 2024

LPEI Bakal Luncurkan E-Commerce Serupa Amazon-Alibaba, UKM RI Bersiap Ekspansi ke Pasar Global

Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) berencana meluncurkan aplikasi e-commerce di tahun 2024 ini, serupa Amazon dan Alibaba.

img_title
VIVA.co.id
2 Mei 2024