Jokowi Siap Terbitkan Perpres ASN Bayar Zakat Harus Lewat Baznas

Presiden Jokowi buka bersama Ketua DPD Oesman Sapta Odang
Sumber :
  • VIVA/Agus Rahmat

VIVA – Presiden Joko Widodo siap menerbitkan Peraturan Presiden yang mewajibkan ASN membayar zakat lewat Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Hal itu menyinggung pernyataan Ketua Baznas, Bambang Sudibyo, yang mengatakan bahwa dulu di zaman Islam, pengelola zakat adalah negara. Namun saat ini, Baznas justru tidak.

"Usul dari pak ketua (Baznas) nanti pak menteri agama, apakah sudah waktunya untuk dibuatkan perpres bagi ASN (membayar zakat)? Kalau dianggap sudah perlu ya didorong ke meja saya," kata Presiden Jokowi, dalam sambutannya, sebelum membayarkan zakat melalui Baznas, di Istana Negara, Jakarta, Kamis 16 Mei 2019. 

Jokowi menjelaskan berdasarkan data Baznas potensi zakat mencapai Rp232 triliun. Sementara yang baru bisa masuk ke Baznas hanya Rp8,1 triliun. 

"Artinya masih ada potensi yang sangat besar," ucapnya. 

Model pembayaran lewat Baznas di Istana Negara, mulai digalakkan sejak 2016. Para menteri dan eselon 1, bahkan wapres, membayar zakatnya melalui Baznas.

"Sekali lagi saya mengajak para muzaki untuk memberikan zakat melalui Baznas supaya lebih aman, dan juga ada keteraturan, tepat penyalurannya," kata Jokowi. 

Ke depannya, Kepala Negara berharap bahwa pengumpulan zakat di Baznas hingga penyalurannya dapat memanfaatkan teknologi digital yang canggih. 

Kapan Waktu yang Tepat untuk Bayar Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan?

"Sehingga penyalurannya pun bisa berjalan efektif dan efisien," ucap Jokowi. 

UNHCR gelar halal bihalal di Jakarta.

Jadi Mitra Filantropi Islam, UNHCR Salurkan Bantuan ke 1,7 Juta Penerima Manfaat Zakat pada 2023

UNHCR memastikan dana-dana dari filantropi tersebut menjangkau para pengungsi yang membutuhkan.

img_title
VIVA.co.id
2 Mei 2024