Insentif Maskapai Agar Tiket Pesawat Murah Tunggu Diteken Jokowi 

Menko Perekonomian Darmin Nasution
Sumber :
  • VIVA/Mohammad Yudha Prasetya

VIVA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengungkapkan, Insentif fiskal bagi maskapai penerbangan untuk menurunkan harga tiket pesawat Low Cost Carrier atau LCC segera terbit. 

Menakar Dampak PPN Rumah di Bawah Rp 2 M Ditanggung Pemerintah

Menurut Darmin, sejumlah menteri terkait sudah menandatangani beleid yang akan berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) tersebut. "Sudah (diteken para menteri)," kata Darmin di Kantornya, Jakarta, Jumat 28 Juni 2019. 

Sementara itu, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso menjelaskan, saat ini aturan tersebut sedang diproses Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) untuk selanjutnya ditandatangani Presiden. 

Jokowi Umumkan Larangan Ekspor Bijih Bauksit, Sri Mulyani Siapkan Insentif Pajaknya

"Sudah diparaf oleh para menteri terkait. Saat ini, sedang proses di Setneg untuk ditandatangani oleh bapak Presiden," kata Susi, akrabnya disapa. 

Pemerintah sebelumnya, telah menyiapkan insentif fiskal bagi maskapai penerbangan supaya harga tiket pesawat bisa terjangkau oleh masyarakat. Insentif tersebut, diharapkan mampu menopang segala beban biaya yang selama ini diklaim maskapai memengaruhi harga tiket pesawat.

Dorong Hilirisasi dan Investasi, Kemenkeu Tawarkan Sederet Insentif Pajak

Adapun insentif fiskal yang disiapkan pemerintah, yaitu jasa persewaan, perawatan, perbaikan pesawat udara, jasa persewaan pesawat udara dari luar daerah pabean dan impor, dan penyerahan atas pesawat udara dan suku cadangnya.

Kata Darmin, insentif itu nantinya akan dikukuhkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). 

"Itu menyangkut persewaan pesawat, menyangkut onderdil, ya nantilah kalau sudah. Soalnya, PP-nya belum diteken, saya enggak bisa jelaskan," kata Menko Darmin beberapa waktu lalu. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya