Gonjang-ganjing Sengketa Lahan yang Libatkan Transmart

Lahan sengketa yang dibangun Transmart di Dukuh Kupang Barat Surabaya, Jawa Timur.
Sumber :
  • IST

VIVA – Pusat belanja Transmart berkembang dengan cepat di Kota Surabaya, Jawa Timur. Sementara ini, yang sudah beroperasi sedikitnya di tiga lokasi, yakni Transmart Rungkut, Transmart Lenmarc Mall di kawasan elit Jalan Mayjen Yono Suyono, Dukuh Pakis, dan Transmart Ngagel. 

img_title Prabowo Kaget Lahan yang Habis Terbakar Langsung Jadi Kebun, Minta Kapolri Setor Nama Korporasi Terlibat

Bakal menyusul Transmart di kompleks hunian terintegrasi, Trans Icon, yang kini dalam proses garap tak jauh dari pintu masuk Surabaya di Jalan A Yani. Dilansir dari VIVAnews, berikut ini fakta-fakta seputar sengketa lahan yang dinilai masih mengganjal.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

1.Terganjal lahan

img_title Gubernur Kalbar Duga Lahan Sengaja Dibakar untuk Buka Area Pertanian

Proyek Transmart yang sempat berhenti karena terganjal sengketa lahan ialah di Jalan Dukuh Kupang Barat 126, tak jauh dari Islamic Center. 

Sebelum disebut-sebut akan dibuat Transmart, bangunan di lahan seluas 8.000 meter persegi tersebut dipakai PT Alfa Retailindo sebagai Alfa Grosir dan kemudian bertransformasi menjadi Carrefour. Hal itu sama dengan Transmart Ngagel, yang sebelumnya adalah Carrefour.

img_title Puntung Rokok Jadi Biang Kebakaran pada 2 Lokasi, Karhutla di Riau dan Lahan Rumput Kering di Lampung

2.Jadi sengketa

Lahan Transmart di Dukuh Kupang Barat 126 jadi sengketa setelah pria bernama Soehartono memenangkan gugatan atas lahan tersebut setelah berjuang bertahun-tahun. Soehartono mengaku ahli waris dari almarhum Misdan, pemilik lahan tersebut dengan Petok D 229 Persil 2.

Versi Soehartono, gugatan dilakukan setelah saudara tirinya, MS, menjual lahan tersebut kepada RN, awal tahun 1990an. Saat dijual, pemilik lahan berubah jadi Misdar dengan Petok D 279. RN kemudian menjual lahan tersebut ke PT Alfa Retailindo pada 1996.

3.Menang gugatan

Setahun kemudian terbitlah sertifikat lahan atas nama PT Alfa Retailindo. Kendati melawan PT Alfa, Soehartono tetap berjuang dan akhirnya memenangkan gugatan. Pada 2017, dia berhasil mengantongi surat penetapan eksekusi dari Pengadilan Negeri Surabaya. 

Belum juga dieksekusi, PT Alfa menggugat balik. Sidang perdata itu bergulir di PN Surabaya sejak awal 2018. “Pengadilan mengabulkan pihak Alfa,” kata kuasa hukum Soehartono, Sumarso, dihubungi VIVAnews pada Rabu, 14 Agustus 2019.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

4.Penyelesaian sengketa 

Putusan PN Surabaya itu keluar sekira Maret atau Mei 2018. Isinya, pengadilan membatalkan akta 41 tertanggal 18 Februari 2010 yang ditandatangani Suyanto, Yuswita dan Soehartono.  Akta itu berisi penyelesaian sengketa atas lahan atau perdamaian tersebut, yang dipersoalkan Sehartono selaku pihak yang mengklaim sebagai ahli waris.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut