Buruh Tolak Kenaikan UMP 2020 Sebesar 8,51 Persen

Presiden KSPI, Said Iqbal
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA – Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 naik 8,51 persen. Kenaikan UMP itu efektif pada 1 Januari tahun depan.

img_title Hitung-hitungan dan Formula Penetapan UMP 2027

Soal besaran kenaikan UMP 2020, kalangan buruh yang diwakili Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai nilanya tidak tepat. Menurut mereka, UMP 2020 seharusnya bisa naik lebih besar lagi hingga 15 persen.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia menolak kenaikan upah minimum sebesar 8,51 persen sebagaimana yang disebutkan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan," kata Presiden KSPI Said Iqbal di Jakarta, Jumat, 18 Oktober 2019, seperti dikutip dari VIVAnews.

img_title Beli Mobil Bekas atau Baru dengan Gaji Rp5,7 Juta, Mana Lebih Masuk Akal?

Seperti diketahui, penetapan kenaikan UMP 2020 tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri kepada Gubernur seluruh Indonesia Nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto yang diteken pada 15 Oktober 2019. Hal ini sesuai dengan Pasal 44 (1) dan (2) Peraturan Pemerintah (PP) No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, di mana peningkatan nilai UMP berdasarkan formula penambahan dari pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) dan data inflasi nasional.

Berdasarkan Surat Kepala BPS RI Nomor B-246/BPS/1000/10/2019 Tanggal 2 Oktober 2019, inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,12 persen. Dengan begitu, kenaikan UMP dan/atau UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) tahun 2020 berdasarkan data lnflasi Nasional dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional sebesar 8,51 persen.

img_title Hitung-hitungan Beli Mobil dengan Gaji UMP Jakarta

Said menjelaskan bahwa buruh dalam demo yang mereka lakukan selama ini selalu menolak penggunaan PP tersebut sebagai dasar hukum dalam penetapan besaran kenaikan UMP. Menurutnya, berdasarkan perhitungan buruh atas komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL), setidaknya ada 84 item yang harus dimasukkan harganya ke dalam rumusan kenaikan UMP. Dengan dimasukkan item tersebut maka didapat perhitungan besaran kenaikan UMP 2020 antara 10-15 persen.

"Jika perhitungan kenaikan upah minimum dihitung berdasarkan KHL yang baru tersebut, maka kenaikan upah minimum tahun 2020 berkisar 10-15 persen," tuturnya.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli

Berapa Kenaikan UMP 2027? Ini Kata Menaker Yassierli

Menaker Yassierli menargetkan pembahasan awal UMP 2027 rampung akhir November. Simak formula pengupahan dan faktor yang menentukan kenaikan upah minimum.

img_title
VIVA.co.id
27 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut