Ketahuan Nyuap dan Korupsi 17 Tahun, Ericsson Didenda Rp14 Triliun

Salah satu gedung perusahaan Ericsson
Sumber :
  • Instagram/@inside_ericsson

VIVA – Perusahaan teknologi asal Swedia, Ericsson legowo membayar denda lebih dari US$1 miliar atau Rp14 Triliun kepada Amerika Serikat, buntut dari keterlibatan korupsi dan penyuapan. 

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Ditahan KPK, Begini Awal Mula Kasus Korupsinya

Jadi, selama kurang lebih 17 tahun sejak awal milenium, Ericsson mengaku menyuap pejabat pemerintahan di berbagai negara di antaranya, China, Vietnam, Djibouti, untuk memuluskan bisnis mereka. Ericsson kena batunya mempraktikkan hal tersebut demi bisnis mereka.

Dikutip dari laman Ejinsight, Senin 9 Desember 2019, Departemen Kehakiman Amerika Serikat mengumumkan rincian denda yang dibebankan kepada Ericsson yaitu denda pidana lebih dari US$520 juta, serta denda US$540 juta yang harus dibayarkan kepada Komisi Saham dan sekuritas Amerika Serikat. 

Kasus Mutilasi dan Pembunuhan Kejam Marak, Ada Apa di Balik Meningkatnya Kriminalitas?

Ericsson mengakui telah berkonspirasi dengan pihak lainnya untuk melanggar ketentuan Foreign Corrupt Practices Act (FCPA) dari 2000 sampai 2016. Kongkalikong yang dimaksud yaitu Ericsson terlibat dalam pembayaran suap dan memalsukan pembukuan dan catatan dan sengaja tidak mengontrol keuangan internal perusahaan. 

"Melalui dana tertentu, suap, hadiah, Ericsson menjalankan bisnis telekomunikasi dengan prinsip semua 'dibicarakan dengan uang'" jelas Jaksa Amerika Serikat dari distrik New York Selatan, Geoffrey Berman.

Eko Darmanto Segera Diadili di PN Surabaya, Bakal Didakwa Gratifikasi-TPPU Rp 37,7 Miliar

Pengakuan bersalah berpotensi membuat Ericsson mendapatkan sanksi tambahan, salah satunya terancam pencabutan izin perusahaan. Namun demikian, perusahaan teknologi tersebut mulus bernegosiasi atas sanksi tambahan. Mereka memastikan perusahaan dapat terus beroperasi. 

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)

Periksa Dirut PT Taspen Nonaktif, KPK Bocorkan Statusnya Sudah Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil Direktur Utama nonaktif PT Taspen (persero) Antonius N. S. Kosasih soal dugaan kasus korupsi investasi fiktif.

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2024