Siapkan Omnibus Law, Ini Salah Satu Poin Bakal Direvisi Pemerintah

Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan III Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Eduard Sigalingging.
Sumber :
  • VIVAnews/Fikri Halim

VIVA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, menggelar rapat koordinasi tentang Omnibus Law di kantornya hari ini, Selasa 17 September 2019. Hadir sejumlah pejabat kementerian dan lembaga dalam kesempatan tersebut.

Prabowo Targetkan Ekonomi RI Tumbuh 8 Persen, Menko Airlangga Ungkap Sektor yang Bakal Digenjot

Omnibus Law diketahui merupakan salah satu konsep pembuatan beleid yang menggabungkan sejumlah aturan menjadi satu undang-undang yang akan jadi payung hukum baru. Hal ini merupakan upaya Presiden Joko Widodo untuk merevisi semua aturan yang menghambat investasi. 

Usai rapat, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan III Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Eduard Sigalingging mengatakan, arah dari rapat yang digelar kali ini adalah untuk memudahkan pelayanan dalam rangka mendorong investasi. 

Revisi UU MK Dibahas Diam-diam, PDIP: Ini Sisi Gelap Kekuasaan

"Selama ini kan ada undang-undang sektor, undang-undang pemda yang begitu dieksekusi kadang-kadang para pelaku investor itu berhadapan dengan berbagai aturan tadi yang ada di UU sektor," kata Eduard di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa 17 September 2019. 

Dia mengatakan, beberapa poin undang-undang yang direvisi utamanya adalah memberikan perizinan dengan cepat dan mudah. "Bagaimana untuk memberikan kemudahan perizinan yang intinya tanpa mengurangi aturan-aturan persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan," ujar dia. 

Ketua DPD RI Dorong Strategi Ekonomi Pengembangan Wilayah Indonesia-Malaysia

Dia menjelaskan, salah satu contoh pengaturan yang akan direvisi adalah izin gangguan atau hinderordonnantie (HO). Izin HO ini adalah surat keterangan yang menyatakan tidak adanya keberatan, dan gangguan atas lokasi usaha yang dijalankan oleh suatu kegiatan usaha di suatu tempat.

"(Contohnya) izin HO, sudah kita cabut sehingga pertumbuhan investasi, UMKM cepat banyak bertumbuh," kata dia.

Soal Omnibus Law itu, dia lantas menyebut ada 73 undang-undang yang akan direvisi. Pernyataan ini berbeda dengan Menko Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan yang menyebut 72 undang-undang, dan Presiden Joko Widodo yang menyebut 74 undang-undang.

"Belum dapat semua datanya. Tapi setidaknya ada 73 undang-undang sektor yang nanti berkaitan dengan pengaturan itu nantinya," katanya. 

Dalam rapat tersebut, pejabat tinggi yang hadir di antaranya adalah Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong. Akan tetapi Thomas masih enggan berkomentar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya