Kemenkeu: Polis Asuransi Jiwasraya Bisa Dialihkan

Warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta.

VIVA – Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata mengungkakan bahwa polis nasabah PT Asuransi Jiwasraya pada dasarnya bisa dialihkan ke perusahaan asuransi lain, jika perusahaan pelat merah itu tidak mampu menanggungnya.

Pemkab OKU Timur Sabet Opini WTP ke-12, Bupati Lanosin: Alhamdulillah

Namun, katanya, skema itu biasanya digunakan dalam industri asuransi bila perusahaan asuransi yang menanggung polis para nasabahnya itu benar-benar tidak lagi mampu menanggungnya. Jika masih bisa disehatkan, maka tidak perlu ada pengalihan.

"Kalau perusahaan asuransinya tidak cukup kuat, tidak cukup mampu mempertahankan polis-polisnya, bisa saja dengan persetujuan regulator dialihkan ke perusahaan asuransi lain. Itu secara umum teknik menangani masalah asuransi seperti itu," katanya di kantornya, Jakarta, Jumat, 10 Januari 2020.

Ringankan APBN, Indonesia Re Godok Skema Pembiayaan Rekonstruksi Akibat Bencana

Tetapi, persoalan yang membelenggu Jiwasraya unik atau berbeda dengan persoalan gagal bayar polis perusahaan asuransi lainnya. Sebab, produk asuransi JS Saving Plan memiliki skema yang berbeda dengan produk asuransi pada umumnya.

Produk asuransi itu pada dasarnya lebih sarat terhadap investasi ketimbang asuransi perlindungan. Sebab, jangka waktu polisnya terbilang sangat singkat, yakni satu tahun telah bisa diklaim oleh para nasabahnya.

Naik 18,25 Persen, Avrist Assurance Raup Laba Bersih Rp 145 Miliar pada 2023

"Ini jenis saving plan yang lebih sarat ke jenis produk investasi meski ada proteksi di situ yang kemudian buat case Jiwasraya unik, tidak seperti case asuransi pada umumnya. Kalau umumnya, intensi regulator, mempertahankan polis supaya berjalan terus. Kalau ini, ada saving plan itu yang satu tahun berhak menghentikan," ujarnya.

Di sisi lain, dia juga mengaku belum mengetahui apakah persoalan Jiwasraya berdampak sistemik atau tidak. Karenanya, Kementerian Keuangan akan berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pernyataan kasus Jiwasraya yang berdampak sistemik.

"Kalau beberapa asuransi yang misal mengandalkan reasuransi, bisa jadi sistemiknya lewat reasuransi itu, tapi saya enggak tahu kalau case ini kita harus menunggu pembedahan lebih baik dari BPK dari Kejaksaan dan sebagainya," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya