Begini Cara BP Tapera Kelola Dana Peserta

Kompleks perumahan (foto ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) akan mulai dipungut pada awal tahun depan. Seluruh pekerja dan perusahaan di Indonesia secara bertahap, penghasilannya akan dipotong setiap bulannya.

img_title BTN Sudah Salurkan Kredit Program Perumahan Rp 7,4 Triliun

Tapera diperuntukkan bagi pekerja maupun pekerja mandiri untuk dapat menabung sekaligus berinvestasi, yang dikelola badan hukum dan dijalankan oleh para profesional di bidang investasi serta pembiayaan perumahan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pengelolaan simpanan bagi peserta dikelola secara transparan dan akuntabel melalui kontrak investasi. Upaya itu agar dapat memperoleh imbal hasil wajar dan memberi kesempatan pembiayaan rumah pertama, bangun sendiri ataupun renovasi.

img_title Perizinan Tenaga Kerja Asing Dipermudah Demi Genjot Investasi, Intip Aturan Mainnya

Tapera kepada anggota non-Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk bergotong royong membantu peserta MBR dengan tetap memperoleh imbal hasil wajar di akhir kepesertaannya. Dengan menabung tiga persen per bulan dari penghasilannya, maka dalam jangka waktu satu tahun peserta MBR dapat menerima manfaat pembiayaan rumah tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Lalu, bagaimana pengelolaan dana Tapera?
 
Menurut Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera, Gatut Subadio, pengelolaan dana Tapera adalah unik. Karena sistem pengelolaannya mengombinasikan simpanan dan investasi.

img_title 5 Aplikasi Investasi Saham Amerika untuk Investor Indonesia yang Praktis

Dana yang dikelola akan melalui kontrak investasi dan bekerja sama dengan manajer investasi yang dipilih secara transparan. Kredibel, serta mempunyai rekam jejak tata kelola yang baik akan mewujudkan pengelolaan yang optimal.

"Dengan melakukan penghimpunan simpanan peserta dan selanjutnya menginvestasikannya melalui kontrak investasi untuk menghasilkan imbal hasil optimal dan sustainable,” ujar Gatut dikutip dari keterangannya, Kamis 30 Juli 2020.

Peserta Tapera, di samping pemilik dana simpanan, akan menjadi pemilik unit penyertaan investasi. Dana peserta Tapera dialokasikan menjadi tiga kelompok besar, yaitu untuk pemanfaatan, pemupukan, dan cadangan.

Baca juga: BP Tapera Targetkan 13 Juta Peserta Dalam 5 Tahun

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kebijakan alokasi dana simpanan peserta tersebut ditetapkan oleh BP Tapera yang mengacu pada regulasi pengelolaan dana Tapera. Kebijakan ini dalam pelaksanaannya akan dimintakan persetujuan Komite Tapera sebagai dasar kebijakan strategis pengelolaan investasi dana Tapera.

Menurut dia, kegiatan pemupukan dana Tapera akan diinvestasikan lewat mekanisme Kontrak Investasi Kolektif (KIK). Investasi Tapera akan memungkinkan sistem pemupukan menghasilkan imbal hasil wajar, namun tetap prudent dengan memperhatikan tingkat risiko portofolio yang terukur.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut