LPDP Sebut Tak Hanya Veronica Koman yang Ditagih Balikin Uang Beasiswa

Veronica Koman
Sumber :
  • Twitter/@VeronicaKoman

VIVA – Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan jadi sorotan, setelah aktivis hak asasi manusia Veronica Koman mengunggah postingan soal institusi itu di akun media sosialnya. Dia curhat diminta untuk mengembalikan uang beasiswa yang didapatkannya sebesar Rp773 juta.

Buruan Daftar! Beasiswa Pemerintah Maroko 2024 Telah Dibuka!

Veronica mengaku tidak melanggar perjanjian beasiswa yang telah disepakati sebelumnya. Karena merasa janggal, dia menduga hal tersebut merupakan upaya pemerintah secara finansial untuk membuatnya berhenti memperjuangkan HAM di Papua.

Merespons hal tersebut, LPDP pun telah menegaskan, penagihan itu murni karena Veronica melanggar perjanjian beasiswa yang didapatkannya. Bahkan diungkapkan, bukan hanya Veronica yang ditagih untuk mengembalikan uang beasiswa LPDP.

BUMN Indonesia Re Gandeng Akademisi untuk Lahirkan Talenta Muda di Industri Asuransi

Baca juga: Kronologi Veronica Koman Diminta Kembalikan Beasiswa LPDP Rp773 Juta

"Pengenaan sanksi terhadap penerima beasiswa LPDP yang tidak memenuhi kontrak dan tidak memenuhi kewajiban kembali dan berkontribusi di Indonesia. Tidak ada kaitan dengan politik dan tidak terkait dengan pihak mana pun," tegas LPDP dalam keterangan resminya, dikutip Kamis 13 Agustus 2020.

Merayakan Hari Pendidikan Nasional, Peran Penting Pendidikan dalam Pembangunan Bangsa

Berdasarkan data LPDP yang dikutip VIVA Bisnis, hingga Agustus 2020 terdapat 24.926 pelajar yang menerima beasiswa. Sebanyak 11.519 orang di antaranya telah menyelesaikan studinya atau menjadi alumni.

Dari data tersebut, teridentifikasi ada 115 kasus alumni yang diduga melanggar kontrak beasiswa yang ditetapkan. Mereka tidak kembali ke Indonesia untuk berkarya dan berkontribusi bagi negara.

Selanjutnya dari 115 kasus itu, 60 kasus alumni telah diberi peringatan dan telah kembali serta melakukan pengabdian. Sementara itu, 51 kasus dalam proses pengenaan sanksi.

"Sedangkan, empat kasus masuk dalam tahapan penagihan termasuk VKL (Veronica Koman Liau)," tutur LPDP. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya