Kabar Baik untuk Kendaraan Ramah Lingkungan, BI Buat DP jadi 0 Persen

Motor listrik Gesits
Sumber :
  • VIVA/Krisna Wicaksono

VIVA – Bank Indonesia menurunkan batasan minimum uang muka atau Down Payment (DP) pembayaran kendaraan bermotor berwawasan lingkungan. Kebijakan itu untuk mendorong pemberian kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor.

Baca juga: Bank Indonesia Tahan Lagi Suku Bunga Acuan di Level 4 Persen

Gubernur BI, Perry Warjiyo, mengatakan untuk jenis kendaraan roda dua diturunkan dari 10 persen menjadi 0 persen, kendaraan roda tiga atau lebih yang non produktif dari 10 persen menjadi 0 persen. 

Adapun untuk kendaraan roda tiga atau lebih yang produktif dari 5 persen menjadi 0 persen. Kebijakan itu ditegaskannya berlaku efektif mulai 1 Oktober 2020 dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.

"Untuk mendorong pemberian kredit/pembiayaan kendaraan bermotor yang berwawasan lingkungan, Bank Indonesia memutuskan penurunan batasan minimum uang muka," katanya, Rabu, 19 Agustus 2020.

Dia menegaskan, kebijakan itu hanya boleh dilaksanakan bagi bank-bank yang mempunyai rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) di bawah 5 persen.

"Keputusan ini tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian, termasuk hanya berlaku bagi bank-bank yang mempunyai rasio NPL di bawah 5 persen," tegas Perry.

Ke depan, Bank Indonesia dipastikannya akan tetap menempuh kebijakan makroprudensial akomodatif termasuk berbagai upaya untuk memitigasi risiko di sektor keuangan akibat penyebaran COVID-19.

Wuling Cloud EV Tak Pakai Sunroof, Ini Alasannya

"Mengenai mana yang disebut dengan ramah lingkungan, itu pemerintah yang tetapkan, kami ikuti saja mana yang kendaraan bermotor ramah lingkungan," tutur Perry. (ren)
 

Polytron Fox R

Intip Harga Motor Listrik Polytron, Segini Cicilannya

Polytron telah menghadirkan dua motor listrik di pasar Indonesia, yaitu Fox R dan Fox S. Bagi konsumen yang ingin membeli kendaraan ini secara kredit, segini cicilannya..

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2024